Dishub DKI soal Jukir Liar Ngaku Punya Organisasi: Mungkin Ormas Kali Ya

Dishub DKI soal Jukir Liar Ngaku Punya Organisasi: Mungkin Ormas Kali Ya

Taufiq Syarifudin - detikNews
Rabu, 15 Mei 2024 16:34 WIB
Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta menertibkan juru parkir liar minimarket di kawasan Pasar Senen dan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Sebanyak 12 jukir liar diangkut.
Ilustrasi Jukir Liar (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan tidak ada organisasi perparkiran. Dishub DKI mengatakan yang ada yakni badan usaha yang menyediakan jasa parkir.

"Setahu saya tidak ada (organisasi perparkiran), adanya badan usaha. Saya juga kurang paham jika menyebutkan bahwa ada organisasi parkir. Mungkin organisasi masyarakat (ormas) kali ya," ujar Kasatpel Pelayanan dan Penertiban UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Henu Aji, kepada detikcom di IRTI Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/5/2024).

Dia menerangkan, lahan parkir umum dibagi menjadi dua. Pertama lahan parkir di fasilitas umum atau sosial, dan kedua lahan parkir privat seperti yang dimiliki minimarket atau supermarket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henu Aji melanjutkan, badan usaha perparkiran yang terdaftar secara resmi akan membayar pajak usaha kepada pemerintah daerah (pemda). Selanjutnya, Henu menegaskan, jika ada jukir liar yang mengaku punya organisasi, organisasi itu harus jelas.

"(Badan usaha perparkiran) bukan retribusi dan tidak ke Dishub, tapi sebutannya pajak parkir, yang disetorkan ke Badan/Dinas Pendapatan Daerah," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Organisasi ini harus jelas apa karena secara kewenangan pun ya satu-satunya organisasi pemda, khususnya hanya unit pengelola perparkiran yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan parkir," ujar Henu Aji.

Henu Aji menjelaskan tak semua fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos) pemerintah masuk dalam area yang dikelola pemerintah. Henu menekankan pengelolaan parkir adalah kewenangan Dishub DKI.

"Memang tidak semua tempat, khususnya hanya lokasi fasos-fasum pemerintah atau ruas badan jalan yang masuk ke dalam Pergub 188 Tahun 2016 tentang lokasi parkir yang dikelola pemda, itu yang menjadi kewenangan kami. Untuk organisasi lain, harusnya tidak memiliki kewenangan tersebut," jelas dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Penertiban Jukir Ilegal DKI Tak Jadi Pakai Sistem Sidang di Tempat

[Gambas:Video 20detik]




Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengungkapkan lokasi parkir minimarket masuk dalam lokasi privat. Tapi pihaknya memastikan kepada pengelola bahwa lahan parkir disediakan gratis.

"Untuk pungutan liar di lokasi minimarket, misalnya, itu tentu kita tidak bisa masuk melakukan pengaturan karena lokasi itu adalah lokasi privat, yang kemudian statement dari pengelola itu parkirnya gratis. Oleh sebab itu, yang kami lakukan adalah pembinaan dan tindakan lanjutan (kepada jukir liar di minimarket)," jelas Syafrin Liputo.

"Ketika kami masuk sana selama dari pengelola itu menetapkan parkir gratis, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak masuk, baik itu dari sisi perizinan sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 terkait dengan perparkiran baik itu dari sisi pengelolaan baik itu pajak parkir," lanjut dia.

Dalam satu bulan ini, Dishub DKI Jakarta akan getol melakukan penertiban jukir liar serentak di lima wilayah. Jika jukir liar yang sudah ditertibkan masih ngeyel beroperasi, akan ditindak sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007.

"Satu bulan ini tindakannya adalah humanis persuasif, setelah itu tentu kita mengenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, di mana dalam Pasal 10 dan 11 sudah diatur larangan terhadap orang atau pada memungut biaya di parkir di jalan dengan tanpa izin gubernur," jelas Syafrin.

"Kemudian sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 20 juta," tandas dia.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads