Dimejahijaukan LSM Soal Lapindo, KLH Anteng

Dimejahijaukan LSM Soal Lapindo, KLH Anteng

- detikNews
Rabu, 24 Jan 2007 14:39 WIB
Jakarta - Sejumlah LSM lingkungan mengajukan gugatan legal standing terhadap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) -- bersama 5 tergugat lainnya -- atas kasus semburan lumpur Lapindo. Namun KLH, tenang-tenang saja."Kami sudah dengar itu. Itu hak mereka sebagai warga negara, sikap KLH ya tidak masalah," ujar Deputi VI KLH Bidang Komunikasi dan Pemberdayaan Masyarakat Sudariyono dalam media briefing perubahan iklim di Kantor KLH, Jl DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2007).Menurut Sudariyono keputusan KLH dalam penanganan lumpur Lapindo menjadi bagian dari keputusan pemerintah. "Jadi kepentingan KLH adalah bagian dari keputusan presiden," lanjutnya.Sejumlah LSM antara lain Walhi, Elsham, YLBHI, Jatam, LBH Jakarta menggugat Presiden RI, Menneg ESDM, Menneg LH, Kepala BP Migas, Gubernur Jawa Timur dan Bupati Sidoarjo. Tergugat dinilai tidak serius menangangi kasus semburan lumpur Lapindo Brantas Inc.Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun dalam sidang perdana, hanya kuasa hukum Gubernur Jawa Timur yang hadir. Sidang pun ditunda hingga 1 Februari 2007. (fay/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads