Dangkal Soal Malpraktek, Polda Minta Bantuan 2 Saksi Ahli

Dangkal Soal Malpraktek, Polda Minta Bantuan 2 Saksi Ahli

- detikNews
Rabu, 24 Jan 2007 13:33 WIB
Jakarta - Lantaran dangkalnya pengetahuan tentang kesehatan, Polda Metro Jaya akan meminta bantuan 2 saksi ahli untuk mengusut tuntas kasus dugaan malpraktek.Polda Metro Jaya pun mengundang stakeholder kesehatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/1/2007).Turut hadir Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Forum Dokter Pembanding, FKUI, LBH Kesehatan. Rombongan bertemu dengan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Tejo Subagyo."Polisi mulai hari ini akan meminta minimal 2 saksi ahli dari stakeholder kesehatan dan akan membentuk 1 panel untuk membantu penyidik terhadap dugaan malpraktek," kata Direktur LBH Jakarta Iskandar Sitorus.Menurut dia, polisi mengaku tidak mampu untuk menyelesaikan kasus malpraktek karena dangkalnya pemahaman soal medik dan sulit mencari saksi ahli.Iskandar menuturkan, 8 dari 73 kasus malpraktek di-SP3, dan hanya 1 kasus yang tuntas, yakni kasus malpraktek di Lampung."Kalau misalnya terdapat novum (bukti baru), maka kasus itu dapat dibuka kembali," ujarnya.Apa perlu saksi ahli dari luar negeri? "Mungkin itu cenderung untuk kasus yang bersifat massal," sahut Iskandar. (aan/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads