Kelas di BPJS Kesehatan Diganti, PKS Beri 3 Catatan soal Sistem KRIS

Kelas di BPJS Kesehatan Diganti, PKS Beri 3 Catatan soal Sistem KRIS

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 15 Mei 2024 12:41 WIB
Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.
Foto: Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi menanggapi sistem layanan kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan dihapus dan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Habib memberikan setidaknya tiga catatan mengenai sistem KRIS.

Habib menekankan perlunya ada jaminan kesamaan standar dalam pelayanan rawat inap jika nantinya diberlakukan KRIS. Dia mewanti-wanti akan ada diskriminasi pelayanan dalam implementasi di lapangan.

"Ada tiga catatan dalam pemberlakuaan sistem KRIS ini. Pertama, harus ada jaminan bahwa memang ada kesamaan standar dalam pelayanan rawat inap ini. Jangan sampai nama pelayanannya standar namun pada pelaksanaannya ada perlakuan berbeda," kata Habib dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habib kemudian menyoroti pemberlakuan iuran BPJS Kesehatan jika nantinya kelas pelayanan dihapus. Dia mengingatkan jangan sampai iurannya memberatkan masyarakat dengan berbagai latar belakang ekonomi.

"Adanya pergantian iuran ini jangan sampai memberatkan para peserta sehingga mereka tidak mampu bayar. Akhirnya mereka akan banyak tunggakan dan banyak dikenakan denda," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Habib melanjutkan, pemberlakuan KRIS ini harus diikuti dengan layanan yang optimal.

"Harus ada semangat perbaikan, jangan lagi layanan BPJS dianggap layanan gratisan. Sehingga selalu mendapatkan layanan kelas dua. Ini tidak boleh terjadi," tutup Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan ini.

Kata Menkes soal KRIS

Budi sebelumnya buka suara mengenai perubahan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan ke ruangan perawatan rumah sakit KRIS. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.

Budi menyatakan KRIS tidak menghapus kelas BPJS Kesehatan. Namun pelayanan di rumah sakit ditingkatkan dengan kualitas yang seragam untuk semua layanan.

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas 3 kan, sekarang semua naik ke kelas 2 dan kelas 1," ujar Menkes saat mendampingi Jokowi di RSUD Kabupaten Konawe, Selasa (12/5).

"Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti Permenkes-nya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan," sambungnya.

Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan peraturan turunan untuk menjadi landasan hukum pemberlakuan KRIS. Ke depannya, semua rumah sakit diharapkan bisa mengimplementasikan layanan tersebut sebelum 30 Juni 2025.

Simak Video 'Dirut BPJS Pastikan Iuran KRIS Tidak Satu Tarif':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads