Ahli Hukum Tata Negara Minta MK Cermat Tangani Sengketa Pileg DPR

Ahli Hukum Tata Negara Minta MK Cermat Tangani Sengketa Pileg DPR

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 15 Mei 2024 08:15 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z Usfunan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) cermat dalam menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI. Jimmy meminta MK tidak hanya menggunakan pendekatan kuantitatif dan prosedural dalam memutus perkara, melainkan juga mengkaji aspek kualitatif atau kecurangan proses Pileg.

"Jangan sampai, terdapat perkara-perkara yang secara substansial membutuhkan pemeriksaan bukti dan saksi-saksi lebih lanjut, ternyata terhenti pada putusan dismissal," kata Jimmy dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5/2024).

Menurut Jimmy, pemeriksaan sengketa Pileg itu harus ditangani seperti sengketa Pilpres kemarin. Dimana MK turut menghadirkan bukti dan saksi yang mengakomodir kehendak para pihak dalam memeriksa perkara PHPU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu, demi kepastian hukum maka dugaan proses kecurangan dalam pemilihan legislatif, juga semestinya diberlakukan sama," kata Jimmy.

Jimmy kemudian mencontohkan sengketa PHPU yang dimohonkan oleh Idris Laena calon anggota (caleg) DPR RI Dapil Riau 2 dari Partai Golkar. Idris dalam permohonannya mengaku merasa dirugikan akibat adanya kesalahan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam memasukkan perolehan suara yang coblos lambang partai atau kolom partai dan salah satu nama caleg, kedalam suara partai politik bukan suara caleg.

ADVERTISEMENT

"Karenanya, sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan secara cermat dengan menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi dalam persidangan untuk diperiksa lebih lanjut," ucapnya.

Menurut Jimmy, persoalan yang dialami Idris Laena sangat terang jika dilihat dari Pasal 53 Ayat (5) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara pada Pemilihan Umum.

Kemudian dia mencontohkan lagi hal lain, dia mencontohkan keterangan Bawaslu pada sidang pendahuluan MK yang menguraikan adanya fakta keberatan yang diajukan oleh salah seorang saksi saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kampar.

Kala itu, ada rekaman suara dan video yang memperlihatkan KPPS membuat kesepakatan jika surat suara dicoblos pada kolom logo atau gambar Parpol dan dicoblos pada kolom nama calon atau nomor urut calon, maka suara dimasukkan sebagai perolehan suara partai bukan perolehan suara calon.

"Dengan membuka ruang untuk memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang dihadirkan, maka diyakini persidangan MK akan menghadirkan kebenaran materiil. Apalagi, secara konstitusional kedudukan MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," kata Jimmy.

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads