Pria Gorontalo Ditikam di Tempat Fitness, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

Pria Gorontalo Ditikam di Tempat Fitness, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

Apris Nawu - detikNews
Selasa, 14 Mei 2024 21:48 WIB
Polisi menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus penikaman terhadap pria berinisial RH (32) di tempat fitness di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Polisi menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus penikaman terhadap pria berinisial RH. (Apris Nawu/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria inisial RH (32) menjadi korban penikaman di tempat fitness di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Polisi menetapkan 12 orang jadi tersangka dalam kasus tersebut dan langsung melakukan penahanan.

"Pertama yang diamankan 11 orang kemudian berkembang menjadi 12 orang tersangka," kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana dilansir detikSulsel, Selasa (14/5/2024).

Ke-12 tersangka itu masing-masing berinisial RA (33), KRK (25), MRT (29), AK (35), AW (25), NAH (24), AA (24), YA (37), MT (31), DRS (18), AA (44), dan SK (26). Para tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi di Kecamatan Kota Utara, Gorontalo, pada Kamis (9/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengatakan RH ditikam di bagian pinggang belakang saat tengah berada di tempat fitness pada Kamis (9/5) dini hari. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Alo Saboe Gorontalo.

"Kondisi korban saat masih di rumah sakit dan memang cukup panjang lukanya dalam 7 cm dan lebarnya 30 cm. Diakibatkan benda sayatan benda tajam pinggang bagian atas," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Penikaman ini rupanya telah direncanakan oleh para pelaku. Aksi itu dipicu usai salah satu anggota kelompok pelaku dianiaya hingga meninggal dunia oleh kelompok korban. "Sebetulnya kejadian ini berawal ketika 3 bulan lalu bahwa kelompok A ini merencanakan akan membalas dendam salah satu kelompok di sebelah (kelompok korban)," imbuhnya.

Simak selengkapnya di sini.

Saksikan juga 'Saat Dendam Sering Di-bully, Remaja Tikam Teman Sekolah 28 Kali di Mamuju':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads