Mantan Mendikbud Hadiri Sidang Uji Materil UU APBN 2007

Mantan Mendikbud Hadiri Sidang Uji Materil UU APBN 2007

- detikNews
Rabu, 24 Jan 2007 10:28 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Wardiman Djojonegoro menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan uji materil UU 18/2006 tentang APBN 2007."Saya hadir selaku anggota Dewan Penasihat PGRI yang mengajukan uji materil," ujar Wardiman sebelum mengikuti persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (24/1/2007).PGRI mengajukan uji materil atas UU APBN 2007 karena hanya menganggarkan 11,8 persen APBN untuk sektor pendidikan. Padahal pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menyatakan negara harus menganggarkan sekurang-kurangnya 20 persewn untuk penyelenggaraan pendidikan nasional."Jadi substansi pengajuan sama dengan uji materil yang diajukan 7 guru pada tahun 2004 lalu," jelas Wardiman.PGRI menghendaki Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU APBN tersebut tidak berlaku dan memerintahkan pemerintah dan DPR untuk mengubah alokasi anggaran."Kalau tidak, harus diubah konstitusinya, jangan syaratkan 20 persen," ucap Wardiman ketus.Sidang dengan nomor perkara 026/PUU-IV/2006 ini dipimpin oleh majelis hakim I Dewa Gede Palguna, Harjono, dan Maruarar Siahaan. Sementara pemohon diwakili oleh penasihat hukum Muhammad Asrun dan Abdul Ficar Hadjar. (aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads