Usulan di Baleg DPR: Jumlah Kementerian Ditetapkan Sesuai Kebutuhan Presiden

Usulan di Baleg DPR: Jumlah Kementerian Ditetapkan Sesuai Kebutuhan Presiden

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 14 Mei 2024 16:29 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas soal revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Pembahasan itu mengacu pada keputusan MK nomor 79/PUU-IX/2011, Selasa (14/5/2024).
Baleg DPR. (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Baleg mengusulkan adanya perubahan di Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut; jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Tenaga Ahli Baleg DPR RI dalam rapat di di Gedung DPR, Selasa (14/5/2024).

Tenaga Ahli Baleg juga menyertakan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17 UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dikatakan, dalam pasal itu tidak ada pembatasan bagi presiden untuk menetapkan jumlah menterinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kedua di dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak ada pembatasan secara limitatif bahwa presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikannya," kata dia.

Diketahui, revisi UU Kementerian Negara tak masuk Program Legislasi Nasional. Kendati demikian, Baleg memiliki hak kumulatif terbuka dengan mempertimbangkan keputusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.

ADVERTISEMENT

"Yang terakhir itu ada kunci efektivitas pemerintahan jadi kalau tidak diatur jumlahnya bisa jadi jumlah menterinya hanya 10. Jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34, bisa naik, bisa turun, ya kan," ujar Awiek.

(dwr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads