Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang!

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang!

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 14 Mei 2024 15:58 WIB
Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Bareskrim Polri. Hakim menyatakan penetapan tersangka Panji dalam kasus TPPU telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).

Hakim menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan Panji tak beralasan menurut hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim.

Sebelumnya, Panji Gumilang mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan TPPU. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengkonfirmasi soal permohonan praperadilan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Untuk termohon, yaitu Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dilansir Antara, hari ini.

Panji Gumilang menggugat status tersangka TPPU yang ditetapkan Bareskrim Polri. Pada Februari lalu, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara kasus TPPU tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

PN Jaksel menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada Rabu (17/4) lalu. Permohonan tersebut teregistrasi Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya Panji Gumilang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus TPPU.

(mib/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads