"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).
Hakim menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan Panji tak beralasan menurut hukum.
"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim.
Sebelumnya, Panji Gumilang mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan TPPU. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengkonfirmasi soal permohonan praperadilan tersebut.
"Untuk termohon, yaitu Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dilansir Antara, hari ini.
Panji Gumilang menggugat status tersangka TPPU yang ditetapkan Bareskrim Polri. Pada Februari lalu, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara kasus TPPU tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
PN Jaksel menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada Rabu (17/4) lalu. Permohonan tersebut teregistrasi Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya Panji Gumilang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus TPPU. (mib/yld)











































