Eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono menghadiri sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagai saksi dugaan penyalahgunaan wewenang di kasus mutasi. Kasdi tak banyak berbicara terkait kesaksiannya.
"Saya diminta menjadi saksi lagi di kasus Pak Nurul Ghufron ya soal etika. Itu mohon ditanyakan ke Dewas ya. Saya sudah sampaikan ya," kata Kasdi di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).
Kasdi dengan tangan terborgol tak mau membeberkan sedikit pun kesaksiannya. Dia meminta kesaksiannya itu ditanyakan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya anu, di Dewas saja. nanti saya takut narasinya salah. Jadi artinya bahwa saya diminta sebagai saksi mengenai kasus etika Pak Nurul Ghufron. Ya udah itu aja," katanya.
10 Saksi Dipanggil
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hari ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Sebanyak 10 saksi dipanggil di sidang ini, termasuk pimpinan KPK lainnya, yakni Alexander Marwata.
"Saksi itu ada kurang lebih 10. Salah satunya Pak Alexander Marwata, sisanya dari Kementan, ada juga dari KPK, itu saja," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Selasa (14/5).
Syamsuddin mengatakan Ghufron sudah mengonfirmasi kehadirannya. Dia menegaskan sidang etik tetap berlanjut meski Ghufron tidak hadir.
"Sudah konfirmasi hadir Pak NG. Kalau tidak hadir, kita lanjut tetap sidang," katanya.
(azh/dwia)