Eks Kepala Bea Cukai Jogja Didakwa Terima Gratifikasi Rp 23,5 M

Eks Kepala Bea Cukai Jogja Didakwa Terima Gratifikasi Rp 23,5 M

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 14 Mei 2024 14:04 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto diperiksa penyidik KPK. Eko diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.
Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjalani sidang dakwaan terkait dugaan gratifikasi. Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/5/2024). Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menyebut Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dari belasan orang berbeda yang bersangkutan dengan keperluan jabatannya.

"Sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24," kata Eko Wahyu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar penerimaan gratifikasi Eko Darmanto berdasarkan dakwaan jaksa KPK:

1. Andry Wirjanto sebesar Rp 1.370.000.000.00
2. Ong Andy Wiryanto sebesar Rp 6.850.000.000,00
3. David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo sebesar Rp300.000.000,00
4. Lutfi Thamrin dan M. Choiril sebesar Rp 200.000.000,00 5. Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100.000.000,00
6. Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp 30.000.000,00
7. Martinus Suparman sebesar Rp 930.000.000,00
8. Soni Darma sebesar Rp 450.000.000,00
9. Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250.000.000,00
10. Benny Wijaya sebesar Rp 60.000.000,00
11. S. Steven Kurniawan sebesar Rp 2.300.229.000
12. Lin Zhengwei Dan Aldo sebesar Rp 204.380.000,00
13. Dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp 10.916.694.640,24

ADVERTISEMENT

"Setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," katanya.

Eko juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu perbuatan yang menyembunyikan, menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyamarkan asal-usul," katanya.

Lihat juga Video: Bersaksi di Sidang, Alexander Marwata Yakin Nurul Ghufron Tak Langgar Etik

[Gambas:Video 20detik]



(azh/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads