Satreskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pandeglang menangkap dua orang pelaku inisial TN (55) dan IK (44). Keduanya ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi pengajuan kredit fiktif modal usaha di salah satu bank di Pandeglang.
"Kami berhasil mengamankan yang diduga pelaku dan sejumlah dokumen maupun uang tunai yang telah kami sita dari dua orang pelaku, atas nama TN (55), yang kedua IK (44)," kata Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Selasa (14/5/2024).
Oki mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan sejak 2018. Oki mengatakan dalam rentetan penyelidikan, polisi menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mempelajari modus yang dilakukan oleh kedua pelaku. Mereka melakukan pengajuan kredit ke pihak bank, di mana pengajuan diajukan atas PT HPD, kemudian PT SJP, kemudian CV KB, CV DM, dan CV MUA," ungkapnya.
Oki menambahkan modal untuk pekerjaan konstruksi yang diajukan oleh pelaku dilakukan di luar Pandeglang. Pelaku berdalih akan melakukan pekerjaan konstruksi pembangunan Jalan Tol Kunciran.
"Dengan mengajukan kredit modal kerja konstruksi pada bank cabang Labuan atas pekerjaan atau proyek yang ada pada BUMN, yang ada di PT WK dan PT APPISH, dan di Balai Besar Sungai Citarum Bandung," tambahnya.
Oki melanjutkan, ditemukan pekerjaan konstruksi yang diajukan para pelaku fiktif. Sehingga, kata dia, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar dan berhasil menyita uang Rp 1,4 miliar dari kedua pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa terdapat pekerjaan tidak sesuai dengan pekerjaan dan fiktif. Sehingga pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar, dan Unit Tipidkor berhasil menyita uang tunai Rp 1,4 miliar," katanya.
Kanit Tipidkor Ipda Jefri Martahi menambahkan, pelaku TN dalam kasus ini sebagai orang yang berperan membuat perusahaan fiktif dan mengajukan kredit modal kerja (KMK) ke bank. Tak hanya itu, uang pencairan hasil pengajuan dikumpulkan di tangan TN.
"TN dia berkoordinasi dengan kepala bank (BUMD) Labuan, kemudian membawa berkas dokumen permohonan KMK kepada bank, kemudian dia membuat dua CV mengatasnamakan dua orang karyawannya, serta satu PT atas nama adik kandungnya sendiri untuk diajukan KMK ke bank," ungkapnya.
Jefri menjelaskan pelaku IK tercatat sebagai karyawan di Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Bandung. Menurutnya, IK berperan memberikan format surat perintah kerja (SPK) kredit modal usaha.
Format itu kemudian, lanjut Jefri, dijadikan dasar pengajuan kredit fiktif yang diajukan oleh pelaku TN. Jefri menyebut IK juga berperan membenarkan bahwa ada pekerjaan yang dilakukan oleh TN, saat pihak bank melakukan pengecekan lokasi pekerjaan.
"IK dia pejabat biasa, peran IK dia yang memberikan format lampiran SPK kepada TN, kemudian memberikan SPK kepada TN yang selanjutnya SPK tersebut dijadikan dasar untuk mengajukan anggaran KMK ke bank," tambahnya.
(jbr/jbr)