Dilema Pejabat Kementan 'Dipalak' Anak SYL: Terpaksa Ngasih, Bingung Nagih

Dilema Pejabat Kementan 'Dipalak' Anak SYL: Terpaksa Ngasih, Bingung Nagih

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 14 Mei 2024 13:10 WIB
Terdakwa bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Momen sidang Syahrul Yasin Limpo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Salah satu pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) mengaku pernah terpaksa membiayai renovasi kamar putra mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo atau Dindo, dengan uang pribadinya. Kini dia mengaku bingung bagaimana menagih uang yang dipakai untuk merenovasi kamar itu.

Pejabat Kementan itu adalah Sukim Supandi. Dia menjabat Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan. Perihal renovasi kamar itu diungkapkan saat sidang lanjutan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 13 Mei 2024.

Awal mulanya, Sukim bercerita ke majelis hakim ketika Dindo mendatanginya saat dia berkunjung ke Makassar. Di sana, Sukim mengatakan Dindo bertemu dia untuk mengobrol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Dindo meminta uang kepadanya. Dia mengatakan Dindo meminta uang kepadanya senilai Rp 111 juta.

"Apa permintaannya?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Permintaan uang," jawab Sukim.

"Berapa yang diminta?" tanya hakim.

"Yang saya ingat ada Rp 111 juta," jawab Sukim.

"Diminta langsung?" tanya hakim.

"Beliau WA (WhatsApp) untuk menyelesaikan terkait aksesori mobil, kuitansi aksesori mobil," jelas Sukim.

Sukim mengatakan sempat melaporkan terlebih dulu terkait permintaan uang itu kepada Sekjen Perkebunan. Sukim menyebut uang itu berasal dari urunan eselon I.

Selanjutnya.

Simak juga Video: Sederet 'Teror' Jika Permintaan SYL Tak Dituruti, Ditelepon hingga Dicopot

[Gambas:Video 20detik]



Renovasi Kamar

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh pun bertanya lagi mengenai permintaan lain. Sukim mengamini. Dia mengatakan, selain meminta uang untuk aksesori mobil, Dindo meminta uang untuk renovasi kamar.

Ada juga permintaan lain dari Dindo. Penyelesaian kamarnya yang bersangkutan," kata Sukim.

Sukim tidak mengetahui pasti kamar Dindo yang mana, tapi menurut dia kamar yang direnovasi itu di rumah yang berada di Jakarta. Sukim mengatakan uang untuk merenovasi kamar itu Rp 200 juta.

Setelah ada permintaan uang itu, Sukim kemudian melapor ke sekretaris bidang. Namun saat itu tidak ada uang untuk renovasi kamar itu.

Akhirnya Sukim membiayai renovasi kamar itu dengan uang pribadinya. Dia mengaku uangnya pas-pasan kala itu.

"Uang saya dipinjam, uang pas-pasan, Yang Mulia," jelas Sukim.

Sukim menyampaikan saat itu tidak ada yang mau meminjamkan uang untuk renovasi kamar anak SYL. Dia memilih menggunakan uang pribadinya.

"Kenapa Saudara pakai uang pribadi untuk keperluan orang lain? Apa motivasi? Takut karena jabatan Saudara cukup?" tanya hakim.

"Tidak nyamanlah posisinya," jawab Sukim.

"Sudah diganti?" tanya hakim.

"Belum," jawab Sukim.

Sukim mengaku tidak mengetahui harus meminta ganti kepada siapa. Hakim menilai keputusan saksi menggunakan uang pribadi merupakan hal yang aneh.

"Minta ganti ke siapa?" tanya hakim.

"Bingung saya juga ke siapa," jawab Sukim.

"Saya juga bingung, kenapa sukarela atau terpaksa?" tanya hakim.

"Terpaksa," jawab Sukim.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads