Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung memberikan sanksi tegas kepada seorang dosen luar biasa Fakultas Filsafat bernama Syarif Maulana (SM). Sanksi tersebut dikeluarkan setelah yang bersangkutan diduga telah melakukan kasus kekerasan seksual.
Dalam keterangan tertulisnya, Unpar menyatakan Syarif Maulana sudah tidak diperkenankan melakukan kegiatan apa pun di lingkungan Unpar per 13 Mei 2024. Langkah ini dilakukan Unpar untuk membuka ruang pelaporan atas dugaan kasus yang menyeret dosen pada mata kuliah filsafat sosial dan politik tersebut.
"Sejak munculnya beragam unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa Syarif Maulana sebagai pihak yang terduga melakukan tindakan kekerasan seksual, yang bersangkutan sudah tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan akademik dan nonakademik di lingkungan Unpar yang diselenggarakan baik secara daring maupun luring per 13 Mei 2024," demikian pernyataan tertulis Unpar dilansir detikJabar, Selasa (14/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan proses pemeriksaan dan proses pelaporan serta mencegah meluasnya dan pengulangan terjadinya perbuatan serupa. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (jika ada) di luar Universitas Katolik Parahyangan tidak terafiliasi dengan Universitas Katolik Parahyangan."
Unpar juga memastikan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sudah memberikan imbauan kepada setiap pihak yang merasa telah mengalami dugaan kekerasan seksual oleh Syarif Maulana. Jika ada yang merasa menjadi korban, Unpar menyarankan supaya bisa melapor melalui Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual di lingkungan Unpar.
"Aduan/laporan yang masuk melalui Satgas PPKS UNPAR akan direspons secara normatif dan administratif, sesuai Peraturan Rektor Nomor III/PRT/2022-06/049 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Katolik Parahyangan. Untuk diketahui bersama, Satgas PPKS UNPAR sudah terbentuk sejak 18 Oktober 2022," katanya.
Syarif pun sudah memberikan pernyataan di media sosial mengenai kasus tersebut. Dilihat di akun Twitter (X) miliknya, Selasa (14/5/2024), Syarif Maulana memulai pernyataannya dengan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
"Saya mengaku bersalah atas perbuatan mengirimkan pesan lewat WhatsApp, DM X atau Instagram pada sejumlah orang yang saya kenal langsung atau sebatas mutual di media sosial, yang berisi pesan genit dan flirting seperti permintaan foto diri (PAP), ajakan untuk bertemu, ajakan untuk berelasi, dan dalam kasus tertentu berujung pada pengiriman pesan mesum, tidak sopan dan tidak senonoh hingga ajakan untuk berhubungan seksual, yang menyebabkan perasaan tidak nyaman dan bahkan trauma pada korban," katanya.
Baca berita selengkapnya di sini dan di sini.
_____________________________________________
Dewan Pers telah menilai berita ini melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Berikut Hak Jawab dari Syarif Maulana selaku pengadu di Dewan Pers:
1. Bahwa surat pengakuan yang diposting di akun media sosial X saya (@syarafmaulini) pada tanggal 10 Mei 2024 bukanlah pengakuan atas tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam upaya untuk memberikan klarifikasi atas berbagai tuduhan yang berkembang, pada tanggal 10 Mei 2024, saya memutuskan untuk memposting sebuah surat pengakuan di akun media sosial X saya (@syarafmaulini). Maksud dari surat tersebut adalah untuk menjelaskan beberapa perilaku saya yang dianggap tidak pantas oleh sebagian orang. Namun, penting untuk ditegaskan bahwa dalam surat tersebut, saya tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual. Saya merasa perlu untuk mengklarifikasi hal ini karena banyaknya pemberitaan yang salah kaprah dan mengarah pada kesimpulan yang tidak benar tentang tindakan saya.
2. Hal yang saya akui dalam surat tersebut adalah perilaku genit dan flirting saya, yang perlu pembuktian proses hukum lebih lanjut untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam surat pengakuan yang saya unggah, saya menyatakan bahwa saya memang pernah menunjukkan perilaku genit dan flirting kepada beberapa individu. Saya menyadari bahwa perilaku seperti ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi mereka yang menerima perlakuan tersebut. Namun, penting untuk dipahami bahwa perilaku ini belum tentu masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual tanpa adanya proses hukum yang jelas dan pembuktian yang kuat. Saya menegaskan bahwa hanya melalui proses hukum yang adil dan transparan, semua tuduhan ini dapat dibuktikan kebenarannya. Proses hukum ini penting untuk memastikan semua pihak mendapatkan keadilan yang layak.
3. Hingga saya menuliskan hak jawab ini (12 Juli 2024), tidak ada pihak yang melaporkan saya atas tindak pidana kekerasan seksual.
Sampai tanggal 12 Juli 2024 atau lebih dari dua bulan sejak pemberitaan mengenai tuduhan kekerasan seksual terhadap saya mencuat, saya belum menerima laporan resmi dari pihak manapun yang menuduh saya melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini menunjukkan bahwa tuduhan tersebut belum melalui proses hukum yang sesuai dan belum ada bukti kuat yang diajukan. Saya menghargai setiap upaya untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum sekalian ketimbang membiarkannya menjadi bola liar di media sosial.
4. Bahwa saya menghormati segala proses investigasi yang dijalankan oleh lembaga kredibel dengan mentaati prosedur hukum yang berlaku jika memang perbuatan saya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
Saya ingin menegaskan bahwa saya menghormati setiap proses investigasi yang dijalankan oleh lembaga yang kredibel dan berwenang. Saya percaya bahwa proses hukum yang adil dan transparan adalah cara terbaik untuk membuktikan tuduhan yang telah dilayangkan pada saya. Saya berkomitmen untuk mentaati semua prosedur hukum yang berlaku dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam setiap tahapan investigasi. Jika memang berdasarkan bukti dan kesaksian yang relevan, saya terbukti melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual, saya siap untuk menerima konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Dengan demikian melalui hak jawab ini, saya menyayangkan pemuatan berita yang prematur, tidak melakukan cross-check dan konfirmasi, sehingga menyebabkan kerugian material dan immaterial pada saya. Saya berharap bahwa media sebagai pilar keempat demokrasi dapat menjalankan tugasnya dengan baik, yaitu menyajikan berita yang akurat, objektif, dan telah melalui verifikasi yang mendalam. Pemberitaan yang tidak akurat dan tergesa-gesa tidak hanya merugikan individu yang diberitakan, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap media itu sendiri.
Pemberitaan yang tidak didasari oleh verifikasi yang mendalam dan pengumpulan informasi yang akurat dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi individu yang menjadi subjek berita. Dalam kasus saya, pemberitaan yang prematur telah merusak reputasi, yang juga berdampak pada kehidupan sosial dan profesional saya. Saya telah kehilangan pekerjaan sebagai dosen filsafat luar biasa di Universitas Katolik Parahyangan sebagai mata pencaharian utama. Nama baik saya sebagai akademisi, profesional, dan penulis buku juga telah tercemar akibat pemberitaan sepihak ini. Aktivitas-aktivitas tersebut bukan lagi sekadar pekerjaan, melainkan telah menjadi panggilan hati. Dengan ditutupnya berbagai akses sebagai akibat dari merebaknya pemberitaan ini, saya tak bisa lagi berkontribusi secara intens dalam dunia pendidikan dan filsafat sebagai bidang yang saya cintai dan geluti sejak tahun 2008.
Saya juga berharap masyarakat dapat lebih kritis dalam menerima informasi yang bersumber media. Tidak semua hal yang diberitakan adalah kebenaran mutlak. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk selalu mencari informasi dari berbagai sumber yang terpercaya sebelum mengambil kesimpulan. Saya percaya bahwa dengan sikap kritis dan bijaksana, kita dapat mengurangi dampak negatif dari pemberitaan yang tidak akurat.
Melalui hak jawab ini, saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama menghadapi tuduhan ini. Dukungan dari keluarga, teman, dan kolega sangat berarti dalam mengarungi masa sulit ini. Saya berharap kasus ini dapat segera diselesaikan melalui proses yang adil dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
Saya juga menghimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh perilaku saya untuk berani melapor secara resmi agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang benar. Saya siap bertanggung jawab atas segala perbuatan saya sesuai dengan hukum yang berlaku. Saya percaya bahwa melalui proses hukum yang adil, kita dapat menemukan kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Demikian hak jawab ini saya sampaikan dengan harapan dapat memberikan klarifikasi yang diperlukan sekaligus mengurangi kesalahpahaman yang telah terjadi. Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam menyelesaikan masalah ini dan berharap kebenaran dapat segera terungkap. Terima kasih atas perhatian pembaca sekalian.
Lihat juga Video 'Rektor UNU Gorontalo Dilaporkan Dosen-Staf Terkait Dugaan Pelecehan':