Akankah Rubicon Eks Mario Dandy Laku Usai Dilelang Lebih Murah?

Akankah Rubicon Eks Mario Dandy Laku Usai Dilelang Lebih Murah?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 14 Mei 2024 06:04 WIB
Jeep Wrangler Rubicon bekas Mario Dandy, putra mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tidak laku terjual. Kejari Jaksel akan melelang ulang mobil tersebut.
Mobil Rubicon bekas Mario Dandy (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Harga lelang barang rampasan mobil Rubicon Wrangler atas nama terpidana Mario Dandy Satriyo kembali turun karena belum laku terjual. Kini, mobil itu dilelang dengan harga Rp 700 juta dengan uang jaminan yang disetorkan senilai Rp 210 juta.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan Negara berdasarkan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan Ijin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hari Senin 20 Mei 2024," demikian dikutip dari Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Pelaksanaan lelang akan dilakukan di situs https://www.portal.lelang.go.id dan atau http://www.lelang.go.id. Adapun Rubicon tersebut tidak dilengkapi BPKB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Jeep Rubicon bekas Mario Dandy dilelang dengan harga pembukaan Rp 809 juta. Namun, karena belum laku terjual, Kejari Jaksel akan melelang lagi dengan nilai limit yang diturunkan atau lebih murah.

"Kemungkinan kita turunkan (harga limit pembukaan)," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi detikcom, Jumat (26/4).

ADVERTISEMENT

Ke Mana Duit Hasil Lelang Rubicon Bekas Mario Dandy Jika Laku?

Rubicon bekas Mario Dandy bernomor polisi B-2571-PBP itu atas nama Ahmad Saefudin. Hakim memerintahkan mobil Rubicon itu dirampas dan dilelang.

Secara umum, dalam kasus lelang barang eksekusi pengadilan. Uang hasil lelang itu akan disetorkan ke kas negara sebagaimana Pasal 82 ayat 3 dan 4 pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Berikut bunyinya:

Pasal 82

(1) Penyetoran Hasil Bersih Lelang atas Lelang Eksekusi yang sesuai peraturan perundang-undangan harus disetor ke Kas Negara dan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara/Daerah, dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh KPKNL yang menyelenggarakan lelang.

(2) Dalam hal Hasil Bersih Β· Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disetorkan a tau diserahkan kepada penjual sesuai permintaan penjual, penyetoran atau penyerahan ke penjual dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh KPKNL yang menyelenggarakan lelang.

(3) Hasil Bersih Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya wajib disetor secepatnya ke Kas Negara oleh Penjual.

(4) Bea Lelang dan Pajak Penghasilan (PPh) wajib disetorkan ke Kas Negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Penyelenggara Lelang.

(5) Penyetoran Hasil Bersih Lelang selain lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ke Penjual paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Penyelenggara Lelang.

Simak juga Video 'Saksi Ungkap Rafael Alun Beli Rubicon Rp 930 Juta Cash Pakai SGD':

[Gambas:Video 20detik]



Lalu, ke mana uang hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy itu? Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Seperti diketahui, Mario Dandy dihukum hakim membayar uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar kepada Cristalino David Ozora. Dalam putusan PN Jaksel, majelis hakim memerintahkan Rubicon itu dilelang kemudian uangnya digunakan untuk membayar restitusi kepada David.

"(Rubicon) dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy itu di bawah tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK, yakni Rp 120 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan itu.

Hakim membuat perhitungan sendiri. Restitusi itu terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum.

Hakim juga menilai penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat. Hakim mengatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario Dandy. Hakim juga mengatakan David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.

"Digantinya restitusi dengan penjara atau kurungan justru akan menghilangkan dan menutup hak anak korban David," sambung hakim.

Simak juga Video 'Saksi Ungkap Rafael Alun Beli Rubicon Rp 930 Juta Cash Pakai SGD':

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads