Bareskrim Polri mengungkap ganja hidroponik dan mephedrone produksi WN Ukraina dan Rusia memasarkan narkoba di Bali secara terselubung. Mereka menggunakan forum darknet sebagai sarana promosi dan penjualannya.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan modus operandi jaringan yang menamakan diri 'Hydra Indonesia' ini menggunakan teknologi digital. Mulai dari tahapan produksi, distribusi hingga transaksi dilakukan melalui dunia nyata maupun dunia digital.
"Pemasarannya menggunakan jaringan 'Hydra Indonesia' melalui darknetforum2road.cc melalui aplikasi Telegram Bot. Beberapa grup Telegram yaitu Bali Hydra Bot, Cannashop Robot, Bali Cristal Bot, Hydra Indonesia Manager dan Mentor Cannashop," kata Wahyu di Badung, Bali, Senin (13/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komjen Wahyu menyampaikan clandestine lab narkoba ini dibangun di tengah pemukiman penduduk. Tujuannya menyamarkan kegiatan terselubung para tersangka.
"Kalau kita lihat bangunannya sama, tetapi mereka sudah memodifikasi vila yang mereka tempati dengan membangun pabrik di basement," katanya.
Transaksi Pakai Kripto
Bareskrim Polri membongkar laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di vila di kawasan Badung, Bali yang dikendalikan kembar bersaudara WN Ukraina. Mereka menggunakan kripto sebagai alat transaksi.
"Pembayarannya atau transaksinya menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency (bitcoin)," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Badung, Bali, Senin (13/6/2024).
Sebagaimana diketahui, ada 3 orang WNA yang ditangkap terkait jaringan 'hydra' ini. Ketiganya ialah dua bersaudara kembar WN Ukraina Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV), serta Konstantin Krutz (WN Rusia).
Peran 3 Tersangka
Wahyu Widada mengungkapkan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Yang mana, tersangka Ivan Volovod dan Mikhayla Volovod berperan sebagai peracik sekaligus pengendali.
"Di mana keduanya ini (IV dan MV) berperan sebagai pengendali clandestine laboratorium di Vila Sunny, Badung, Bali. Mereka juga yang memproduksi dan mengendalikan, sekaligus peracik," kata Wahyu.
Sementara tersangka Konstantin Krutz berperan sebagai pengedar yang memasarkan ganja hidroponik dan mephedrone yang diproduksi oleh 2 WN Ukraina. Jaringan ini mendirikan laboratorium narkoba rahasia di basement vila tersebut. Di sana, mereka memproduksi mephedrone dan juga ganja hidroponik.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti di antaranya adalah alat cetak ekstasi, hydroponic ganja sebanyak 9,7 kilogram, mephedrone sebanyak 437 gran, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, serta berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.
Selain itu, disita pula barang bukti ganja sebanyak 382,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.
"Estimasi nilai dari keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini sekitar Rp 11,5 miliar. Tapi itu di luar yang bahan tadi. Kalau bahan tadi sudah jadi akan lebih besar lagi," lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf A dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
(mei/idn)