Polri: Kembar Bersaudara WN Ukraina Transaksi Narkoba Pakai Kripto

Polri: Kembar Bersaudara WN Ukraina Transaksi Narkoba Pakai Kripto

Mei Amelia Rachmat - detikNews
Senin, 13 Mei 2024 20:47 WIB
Konferensi pers Bareskrim Polri soal pengungkapan clandestine lab narkoba di Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (13/5/2024). (Agus Eka Purna Negara/detikBali)
Konferensi pers Bareskrim Polri soal pengungkapan clandestine lab narkoba di Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (13/5/2024). (Agus Eka Purna Negara/detikBali)
Badung -

Bareskrim Polri membongkar laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di vila di kawasan Badung, Bali, yang dikendalikan kembar bersaudara WN Ukraina. Mereka menggunakan kripto sebagai alat transaksi.

"Pembayarannya atau transaksinya menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency (bitcoin)," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Badung, Bali, Senin (13/6/2024).

Sebagaimana diketahui, ada 3 orang WNA yang ditangkap terkait jaringan 'Hydra' ini. Ketiganya ialah dua bersaudara kembar WN Ukraina Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV), serta Konstantin Krutz (WN Rusia).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peran 3 Tersangka

Wahyu Widada mengungkapkan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Yang mana, tersangka Ivan Volovod dan Mikhayla Volovod berperan sebagai peracik sekaligus pengendali.

"Di mana keduanya ini (IV dan MV) berperan sebagai pengendali clandestine laboratorium di Vila Sunny, Badung, Bali. Mereka juga yang memproduksi dan mengendalikan, sekaligus peracik," kata Wahyu.

ADVERTISEMENT

Sementara tersangka Konstantin Krutz berperan sebagai pengedar yang memasarkan ganja hidroponik dan mephedrone yang diproduksi oleh 2 WN Ukraina. Jaringan ini mendirikan laboratorium narkoba rahasia di basement vila tersebut. Di sana, mereka memproduksi mephedrone dan juga ganja hidroponik.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti di antaranya adalah alat cetak ekstasi, hydroponic ganja sebanyak 9,7 kilogram, mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, serta berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.

Selain itu, disita pula barang bukti ganja sebanyak 382,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.

"Estimasi nilai dari keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini sekitar Rp 11,5 miliar. Tapi itu di luar yang bahan tadi. Kalau bahan tadi sudah jadi akan lebih besar lagi," lanjutnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf A dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tuturnya.

Simak juga Video: Terkuak Pabrik Narkoba di Bali, Punya Lab-Ladang Ganja di Basemen

[Gambas:Video 20detik]




(mea/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads