RUU Kamnas Anti Reformasi

RUU Kamnas Anti Reformasi

- detikNews
Rabu, 24 Jan 2007 06:02 WIB
Jakarta - Pembahasan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) terus menuai kritik. RUU yang sedang digodok Departemen Pertahanan itu dinilai anti-reformasi."RUU tersebut berusaha melemahkan peran Kepolisian RI (Polri) dalam penanganan keamanan dan penegakan supremasi hukum," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (24/1/2007).IPW mensinyalir ada tiga aturan hukum yang ditabrak RUU Kamnas. Yakni pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Tap MPR No VII tahun 2000, dan Pasal 8 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI."RUU Kamnas ini juga berusaha mengedepankan kembali peran dan fungsi TNI dalam menjaga keamanan nasional, seperti di era pemerintahan Orde Baru. Padahal dalam UUD 1945, sudah jelas memisahkan unsur keamanan dan pertahanan," tuturnya.Menurut IPW, dari 70 pasal yang terdapat dalam RUU Kamnas, dapat disimpulkan RUU ini hanya melihat keamanan dengan kaca mata pertahanan. "Pada pasal 1 ayat 2, RUU Kamnas sudah terlihat mencampuradukkan antara fungsi keamanan dan pertahanan. Padahal, prinsip kerja kedua fungsi tersebut sangat jauh berbeda," ujarnya.Jika peran Polri dilumpuhkan oleh RUU Kamnas, lanjut dia, dikhawatirkan penegakan supremasi hukum tidak tercapai dan penanganan keamanan nasional akan diambilalih TNI. "Jika itu terjadi, bukan mustahil penanganan keamanan akan dilakukan secara represif," tandasnya. (ary/nal)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads