Eselon 1 Kementan Pernah Pinjamkan Rp 120 Juta ke SYL untuk Operasi Pasar

Eselon 1 Kementan Pernah Pinjamkan Rp 120 Juta ke SYL untuk Operasi Pasar

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 13 Mei 2024 19:21 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi SYL pada Senin (13/5/2024)-(Anggi/deitkcom)
Sidang kasus dugaan korupsi SYL pada Senin (13/5/2024) (Anggi/deitkcom)
Jakarta -

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil Harahap, mengungkapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah meminta urunan pejabat eselon I di Kementan untuk menangani masalah beras. Ali mengatakan uang tersebut berasal dari kantong pribadi.

Hal itu disampaikan Ali dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024). Mulanya, jaksa KPK menunjukkan bukti penyerahan uang dari Ali kepada Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebesar Rp 120 juta.

"Apakah saksi mengetahui pengiriman uang untuk kegiatan Operasi Pasar Beras 2023. Tahu nggak saksi ada kegiatan itu?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar ini, benar Pak, karena ini saat itu penjelasan pak Menteri karena kita perlu operasi pasar, ya kami pinjamkan uang Rp 120 juta," jawab Ali.

"Seperti apa pinjam itu anggaran dari mana?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Anggarannya dari akhirnya kami sendiri. Kami sendiri pribadi," jawab Ali.

Ali mengatakan uang Rp 120 juta merupakan uang pribadi dari eselon I. Saat itu, kata Ali, SYL meminta langsung kepada para eselon I untuk berkontribusi dalam permasalahan beras.

"Karena waktu itu Pak Menteri kan menyampaikan semua eselon I pada saat kumpul, 'ini situasi perberasan harga beras mahal ini semua gimana itu kan, terus bagaimana? Cobalah yang teman-teman yang ada anggarannya yang bisa bantu gitu'. Seperti itu Pak," jelas Ali.

"Jadi ini saudara dari anggaran mana saudara ambilnya?" tanya jaksa kembali.

"Seingat kami kami pribadi Pak," jawab Ali.

Jaksa lalu mempertanyakan sosok penerima uang tersebut. Namun, Ali mengaku tidak ingat penerima uang itu.

"Seingat saksi siapa?" tanya jaksa.

"Bukan, bukan Hermanto. Saya lupa namanya Herman atau siapa, tapi beliau dulu pernah pegawai di Bulog," jawab Ali.

"Bukan orang Kementan?" tanya jaksa.

"Bukan orang Kementan," jawab Ali.

Ali mengatakan saat itu SYL menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut. Namun, Ali menuturkan sampai kini, uang itu belum dikembalikan.

"Itu sebenarnya pak Menteri menyampaikan 'siapa yang bisa gitu', waktu itu. 'Siapa yang bisa untuk membantu menyelesaikan ini, nanti toh uangnya dikembalikan', kira-kira gitu pak maksudnya," jelas Ali.

"Sudah dikembalikan uangnya?" tanya jaksa.

"Belum. Kami mencari orang itu sementara ini pak. kami mencari orang itu yang disebut dulu. Kami mencari orang itu. Setahu kami itu belum dikembalikan," jawab Ali.

"Saudara tidak menanyakan ke saudara ini saat itu jaminannya apa dipakai uang saudara itu?" tanya jaksa.

"Kami tidak sempat menanyakan itu," jawab Ali.

Simak Video: Asal Usul Uang Rp 600 Juta yang Dipakai SYL Untuk ke Brasil

[Gambas:Video 20detik]




(azh/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads