Dituntut 5 Tahun Penjara, Sunendi Tega Bunuh dan Jual Cula Badak Jawa

Dituntut 5 Tahun Penjara, Sunendi Tega Bunuh dan Jual Cula Badak Jawa

Aris Rivaldo - detikNews
Senin, 13 Mei 2024 19:19 WIB
Terdakwa Pemburu Badak Jawa Sunendi di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang (Aris Rivaldo/detikcom).
Terdakwa Pemburu Badak Jawa Sunendi di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang (Aris Rivaldo/detikcom)
Pandeglang -

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang menuntut terdakwa pemburu badak Jawa, Sunendi, lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang. Sunendi diketahui telah membunuh badak dan menjual culanya.

Dalam fakta persidangan, terungkap Sunendi mengaku telah membunuh tujuh badak Jawa di TNUK. Aksi itu dilakukan Sunendi, dari 2019 hingga 2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) Pandeglang telah menuntut terdakwa selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyatakan terdakwa bersalah secara sah melakukan tindak pidana telah memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api tanpa izin dari pejabat yang berwenang. JPU juga menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sunendi alias Nendi selama lima tahun, dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara," kata JPU Kejari Pandeglang di Pengadilan Negeri PN Pandeglang, Senin (13/5/2024).

ADVERTISEMENT

Diketahui sebelumnya, dalam fakta persidangan, terungkap Sunendi mengaku telah membunuh tujuh badak Jawa di TNUK. Aksi itu dilakukan Sunendi, dari 2019 hingga 2023.

"Di fakta persidangan terungkap bahwa Sunendi pernah menjual cula badak sebanyak tujuh kali," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang Dessy Iswandari saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/4/2024).

Kasus ini terungkap saat Sunendi dan tiga orang lainnya bernama, Haris, Sukarya, dan Icut (DPO), masuk ke dalam kawasan tanpa izin. Aksi mereka terekam camera trap yang dipasang petugas di dalam kawasan Semenanjung.

Dalam aksinya, para pelaku dan terdakwa tidak selalu berhasil menangkap badak. Dalam kurun itu, terdakwa mengaku baru berhasil menjual tujuh cula badak ke pengepul.

"Dari 2019 sampai 2023 kemarin, cuma pengakuannya, dia nggak setiap berburu dapat. Dari sekian itu, dia baru tujuh berhasil mendapatkan badak," katanya.

(taa/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads