Masa Pensiun 6 Hakim Agung Diperpanjang MA

Masa Pensiun 6 Hakim Agung Diperpanjang MA

- detikNews
Selasa, 23 Jan 2007 21:45 WIB
Jakarta - Pada 2005 MA memperpanjang usia pensiun terhadap 11 hakim agung. Kini, MA kembali memperpanjang masa pensiun bagi 6 hakim agung."Pokoknya yang sudah 65 tahun kita perpanjang saja (2 tahun). Sekarang kita kekurangan hakim dan mereka masih bekerja dengan baik," kata Ketua MA Bagir Manan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (23/1/2007).Hakim agung yang mendapatkan perpanjangan usia pensiun yakni, Harifin A Tumpa, Gunanto Suryono, Mieke Komar, Dirwoto, Atja Sondjaya, dan Imam Harjadi. Mereka pada 2007 ini akan berusia 65 tahun. Sementara itu 7 hakim agung lainnya, Ida Bagus Ngurah Adnyana, Mansur Kartayasa, Djoko Sarwoko, Rehngena Purba, Ahmad Sukarja, Moegihardjo, dan Muchsan juga akan berusia 65 tahun pada 2007 ini. "Kita berangsur-angsur saja. Satu-satu sampai pada waktunya. Mungkin ada yang tidak akan diperpanjang karena kesehatan," jelas Bagir.Bagir menjelaskan, keputusan memperpanjang usia pensiun hakim agung ini didasari MA saat ini kekurangan hakim agung. Padahal, MA menargetkan untuk menyelesaikan tunggakan perkara pada akhir 2007."Yang kurang saja belum masuk, nanti kami habis," ujar Bagir.Bagir menjelaskan, perpanjangan masa pensiun itu juga didasarkan pada prestasi yang diraih 6 hakim agung itu. "Mereka memiliki prestasi kerja luar biasa karena mampu menghasilkan ratusan putusan dalam satu bulan," jelasnya.Menurut Bagir, peraturan yang mengatur usia pensiun hakim agung hingga 65 tahun adalah peraturan yang diskriminatif. Hakim konstitusi dan hakim pengadilan hubungan industrial ditentukan pensiun pada usia 67 tahun tanpa harus melalui proses perpanjangan.Sejak diberlakukannya UU MA pada 2004, seluruh hakim agung diperpanjang masa pensiunnya hingga usia 67 tahun. 4 Hakim agung, Syamsuhadi Irsyad, Arbijoto, Usman Karim, dan Chairani A Wani diperpanjang masa pensiunnya pada 2004.Pada 2005, 11 hakim agung, Susanti Adi Nugroho, Titi Nurmala Siagian, Bahaudin Qaudry, Mariana Sutadi, Parman Suparman, Kaimuddin Salle, Iskandar Kamil, Soedarno, German Hoediarto, Andar Purba, termasuk Bagir Manan juga diperpanjang masa pensiunnya. Saat ini, di MA terdapat 46 hakim agung. Kekosongan posisi enam hakim agung di MA saat ini belum juga diisi oleh calon baru yang sedang dipilih melalui proses seleksi oleh Komisi Yudisial (KY). (ary/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads