Saran Polisi soal Parkir di Istiqlal Usai Kasus Getok Tarif Rp 150 Ribu

Saran Polisi soal Parkir di Istiqlal Usai Kasus Getok Tarif Rp 150 Ribu

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 13 Mei 2024 18:19 WIB
Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora. (Wildan/detikcom)
Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Parkir liar getok harga Rp 150 ribu di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, berujung dua orang jadi tersangka. Pihak kepolisian menyarankan hal ini agar tarif parkir mahal tak terulang.

Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora mengatakan area parkir di dalam Masjid Istiqlal terbatas. Saat hari besar, termasuk setiap Jumat, banyak masyarakat yang menggunakan jalanan umum sebagai kantong parkir.

"Ini jadi dilema, dilemanya kenapa? Kami paham bahwa jemaah dengan kantong parkir di tempat ini tidak seimbang. Perlu kami sampaikan antara sekitar 50 ribu dengan kantong parkir yang ada di dalam masjid. Apalagi acaranya apabila bersamaan dengan acara katedral sehingga di sekitar masjid ini atau di gereja ini dipakailah tempat kantong-kantong parkir," kata Gomos kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gomos memberikan saran agar saat hari besar keagamaan parkir di luar Masjid Istiqlal dilegalkan. Hal tersebut, menurut Gomos, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Mungkin saran saja, apabila ada acara-acara besar keibadahan kami akan berkoordinasi mungkin dilegalkan saja untuk parkir di sekitar Masjid maupun Gereja," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Sehingga apa? Jemaahnya juga tenang. Karena berpikir juga kalau kami tidak legalkan untuk tempat-tempat parkir di saat-saat acara keagamaan, mereka akan pindah ke tempat lain dan itu menjadi potensi tempat hal-hal yang tidak kita inginkan," imbuhnya.

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sawah Besar Afif Muhroji merespons usulan pelegalan parkir di luar Masjid Istiqlal saat hari besar keagamaan. Afif menyebutkan dua tempat ibadah di sekitar lokasi, baik Istiqlal maupun Katedral, masih terbatas untuk parkir kendaraan bus.

"Kantong parkir terutama untuk kendaraan bus yang besar pariwisata belum ada lokasi untuk parkirnya. Dari kami biasanya sudah mengarahkan petugas ke Lapangan Banteng Timur yang dekat Kementerian Keuangan. Cuman memang lokasi tersebut juga masih belum bisa menampung juga, kalau libur anak sekolah, atau segala macam," ujarnya.

Menyikapi usulan yang ada, Afif menyebut pihaknya akan terlebih dahulu membahasnya di tingkat provinsi.

"Untuk kebijakan nanti akan digodok atau dirapatkan dengan koordinasi tingkat provinsi. Jadi untuk sementara kami di tingkat kecamatan melakukan penjagaan untuk tiga pilarnya," jelasnya.

Simak Video: Alasan Jukir Liar Getok Harga di Masjid Istiqlal: Buat Makan Aja

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads