Kejati DKI Tetapkan Tersangka Kasus Sapi Impor Australia

Kejati DKI Tetapkan Tersangka Kasus Sapi Impor Australia

- detikNews
Selasa, 23 Jan 2007 19:51 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus menyidik kasus pengadaan sapi impor dan usaha pengelolaan sapi potong dari Australia. Penyidik pun telah menetapkan 2 tersangka dari Badan Urusan Logistik (Bulog)."Ini pengembangan kasus yang lama. Dulu baru pelaku-pelaku orang luar. Kalau Bulog baru sekarang," kata Kajati DKI Jakarta Darmono di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2007).Namun demikian, Darmono masih belum mau membeberkan nama 2 tersangka itu. "Nanti saja ya," ujarnya. Menurut Darmono, kasus ini diduga merugikan negara Rp 11 miliar. Dari hasil penyidikan, dua orang dari Bulog diduga terlibat. "Sasarannya adalah pelaku orang dalam," jelasnya.Sebelumnya Kejati DKI menetapkan dua tersangka dari rekanan Bulog. Mereka adalah Wisaksana Moeffreni dan Fahmi. Mereka atas nama PT SBM pernah mengadakan kontrak kerjasama dengan Bulog.Isi kontrak adalah pengadaan impor dan usaha pengelolaan sapi potong dari Australia untuk persediaan lebaran, Natal, dan Tahun Baru di Jakarta. (mly/ary)


Berita Terkait