Unggas Direlokasi Paksa Jika Pemilik Menolak
Selasa, 23 Jan 2007 19:07 WIB
Jakarta -
Meskipun Gubernur Sutiyoso telah mengeluarkan Pergub No 15 tahun 2007 yang memerintahkan warga merelokasi unggasnya, toh masih banyak warga Jakarta yang menolak. Untuk itu relokasi paksa akan dilakukan demi terputusnya mata rantai virus flu burung. "Itu sudah pasti (relokasi paksa), pemimpin kan harus memilih nyawa burung-burung atau masyarakat,"ujar Sutiyoso di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat Selasa (23/1/2007). Menurut Bang Yos, seharusnya warga tidak menolak untuk merelokasi unggasnya karena sudah banyaknya korban akibat virus flu burung. "Memang dia (yang menolak) hidup sendiri. Kita kan hidup bermasyarakat," alasannya. Sebelumnya Humas DPRD Rubingan menyatakan, saat ini DPRD bersama dengan Pemprov DKI sedang menggodok Perda perunggasan. Perda yang dibuat sebagai pengganti pergub ini akan memberikan sangsi bagi warga yang menolak unggasnya direlokasi atau dimusnahkan. Sangsi berupa penjara tiga bulan atau denda Rp 50 Juta.
(nik/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































