Arman: Surat Kuasa Khusus Gugatan Soeharto Sudah di Setneg

Arman: Surat Kuasa Khusus Gugatan Soeharto Sudah di Setneg

- detikNews
Selasa, 23 Jan 2007 18:38 WIB
Jakarta - Surat kuasa khusus (SKK) gugatan perdata terhadap mantan presiden Soeharto sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg). Dalam waktu dekat, diharapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima SKK tersebut sehingga gugatan dapat segera dilimpahkan ke pengadilan."SKK tidak ada persoalaan, tadi sudah bicara dengan Mensesneg. Mungkin dalam waktu dekat," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2007).Arman, panggilan Abdul Rahman Saleh, menjelaskan, apabila kejaksaan telah menerima SKK maka gugatan akan dimasukkan ke pangadilan."Teoritis sih bisa diajukan bulan ini. Kan kalau sudah selesai tinggal dimasukkan, tapi disidangkannya kapan nggak tahu," ujar Arman.Jadi SKK sudah diminta ke presiden? "Oh ya, sekarang sudah dipegang setneg," jawab mantan hakim agung ini.Kejagung merencanakan mengajukan gugatan perdata Soeharto pada akhir Januari 2007. Draf gugatan dalam kasus Yayasan Supersemar terkait penyalahgunaan aset dan uang sebesar Rp 1 triliun sudah disiapkan. Namun Kejagung masih menunggu SKK untuk dapat memasukkan gugatan. (mly/nrl)


Berita Terkait