Apa Itu Layanan Fast Track di Bandara Bagi Jemaah Haji Indonesia?

Apa Itu Layanan Fast Track di Bandara Bagi Jemaah Haji Indonesia?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 13 Mei 2024 16:17 WIB
Ilustrasi haji
Foto: Ilustrasi haji oleh Mindra Purnomo/detikcom
Jakarta -

Jemaah haji Indonesia kloter pertama telah melakukan keberangkatan ke Tanah Suci pada tanggal 12 Mei 2024. Terkait proses keberangkatan untuk tahun ini, jemaah diberikan kemudahan dengan adanya penambahan layanan fast track di bandara.

Layanan fast track di bandara ini dinilai sangat memudahkan para jamaah haji Indonesia saat memasuki Arab Saudi. Untuk itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Arab Saudi yang telah memberikan dan menambah layanan fast track bagi jemaah haji Indonesia.

"Ini ikhtiar bersama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam memudahkan jemaah. Atas nama pemerintah Indonesia, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Arab Saudi yang telah memberikan fasilitas fast track tambahan, selain di Jakarta, juga ada di Solo dan Surabaya," ujar Yaqut, Minggu (12/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Fast Track Jemaah Haji?

Dikutip dari situs resmi Kemenag, fast track adalah fasilitas preclearance atau pemeriksaan dokumen jemaah haji oleh Keimigrasian Pemerintah Arab Saudi di Indonesia. Layanan fast track guna mempercepat pelayanan pemeriksaan dokumen keimigrasian (pre departure clearance) bagi jemaah haji, seperti visa dan paspor.

Waktu yang dibutuhkan dengan layanan fast track ini tidak lebih dari 2 menit. Hal ini sangat membantu jemaah haji Indonesia ketika tiba di bandara tujuan. Dengan adanya fasilitas fast track ini, jemaah tidak perlu lagi ada proses imigrasi, dan bisa langsung melanjutkan perjalanan beribadah di Tanah Suci. Jika tidak ada layanan fast track, biasanya penyelesaian imigrasi bisa memakan waktu sekitar dua sampai lima jam.

ADVERTISEMENT

Penambahan Layanan Fast Track di Indonesia

Layanan fast track bagi jemaah haji Indonesia ini awalnya hanya diberlakukan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng. Namun, mulai tahun 2024 ini, ketersediaan layanan fast track bertambah dan kini layanan ini juga sudah diberlakukan di Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Adi Soemarmo, Surakarta.

Kehadiran layanan fast track dapat menghemat waktu jemaah setibanya di bandara tujuan, baik Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, maupun King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah. Sebab, proses pengecekan dokumen keimigrasian, seperti visa dan paspor, sudah dilakukan sejak di bandara keberangkatan, yakni di Bandara Soetta Cengkareng, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Adi Soemarmo Surakarta.

Awal Mula Layanan Fast Track di Indonesia

Masih merujuk informasi yang dilansir situs resmi Kemenag, layanan fast track bagi jemaah haji Indonesia sendiri kali pertama diberlakukan pada musim haji 1439 Hijriah atau pada tahun 2018 lalu. Layanan ini diberikan kepada jemaah haji Indonesia yang berangkat melalui Bandara Soetta, Cengkareng.

Pemberlakuan layanan fast track pada tahun 2018 dinilai positif. Jemaah merasa layanan ini memberi kenyamaan karena beberapa alasan. Proses imigrasi di Bandara Soetta terasa lebih nyaman karena posisinya masih di Tanah Air. Kondisi jemaah juga masih relatif segar karena belum menjalani proses penerbangan. Sesampainya di Saudi, jemaah bisa segera menuju bus untuk ke hotel dan beristirahat.

Kuota Layanan Fast Track Haji 2024

Seperti dilansir situs resmi Kemenag, kuota haji Indonesia tahun 2024 ada sebanyak 241.000 jemaah, yang terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Dan untuk tahun ini, layanan fast track juga sudah bisa diberikan kepada 128.450 jemaah (60,21% jemaah haji reguler) yang berangkat dari Bandara Soetta-Cengkareng, Adi Soemarmo-Solo, dan Juanda-Surabaya.

(wia/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads