Mendagri Diminta Tak Terpengaruh Desakan Pembatalan PP 37
Selasa, 23 Jan 2007 17:13 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf diminta untuk tidak terpengaruh dengan desakan pembatalan PP 37/2006. Sikap ini dinilai penting untuk menjaga citra pemerintah agar tidak terkesan plin plan.Permintaan itu disampaikan beberapa anggota Komisi II DPR saat rapat kerja dengan Ma'ruf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1/2007)."Jangan kita mudah mengubah atau mencabut karena ini akan mengganggu citra pemerintah," kata anggota Komisi II DPR Ryas Rasyid.Lintas DepartemenSementara itu, Mendagri M Ma'ruf menyatakan PP No 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD tidak lahir dari keputusan Departemen Dalam Negeri sendiri. Peraturan ini telah melewati diskusi mendalam beberapa departemen terkait."PP 37 itu bukan produk Dalam Negeri tapi lintas departemen," kata M Ma'ruf.Dia mengatakan, sebelum memutuskan PP itu, sebelumnya telah dilakukan diskusi mendalam antara Depdagri, Depkeu, Depkum HAM dan Sekretariat Negara.Ma'ruf menambahkan, Presiden dan Wakil Presiden telah memberi petunjuk untuk melakukan review secara menyeluruh terhadap PP itu terkait polemik yang terjadi. Namun sampai saat ini, review masih perlu dipelajari, salah satunya dengan mengumpulkan sekretaris daerah dan Ketua DPRD dari seluruh Indonesia.Dia juga menyatakan, dalam peraturan itu diatur pemberian tunjangan kepada anggota DPRD disesuaikan dengan kemampuan daerah."Sulit sekali kalau DKI dijadikan ukuran. Ada kabupaten yang APBD per tahunnya hanya Rp 400 juta. Sementara DKI, triliunan," kata Ma'ruf.Menurut dia, persoalan PP 37 ada karena minimnya sosialisasi dan supervisi dari pemerintah. Karena itu, pemerintah harus berperan sebaik-baiknya. Ini penting untuk konsistensi demokrasi."Kalau mau ditunda ya ditunda. Saya kira dengan uang itu anggota DPRD tidak akan kaya," ujar politisi Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi ini.Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi II Priyo Budhi Santoso. Dia berpendapat, pemerintah tidak perlu ragu menerapkan peraturan ini. Seperti dijelaskan Mendagri, PP ini merupakan hasil diskusi mendalam lintas departemen."Menteri tidak perlu ragu-ragu lagi untuk menjalankan. Mungkin hanya perlu mengkaji soal pasal 14 D tentang berlaku surut," katanya. Namun dia berharap, agar PP ini berjalan lancar, anggota DPRD tidak mengambil rapelan.
(ken/fay)











































