21 Tersangka Dijerat di Kasus Korupsi Timah, Akankah Bertambah?

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 13 Mei 2024 14:11 WIB
Foto: Gedung Kejagung Baru (dok istimewa)
Jakarta -

Sejauh ini Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah. Siapa lagi yang akan dijerat, Pak Jaksa Agung?

Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya yaitu dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di mana terakhir menjerat sekaligus 5 tersangka, yaitu:

1. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
2. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
3. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
4. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
5. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

Sedangkan tersangka-tersangka sebelumnya yaitu:

Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan bahwa daftar itu masih bisa bertambah. Siapa yang bakal dijerat?

"Nanti kita kabari," kata Ketut kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

"Kami telah memeriksa banyak saksi dan menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus ini. Kasus ini memiliki dampak yang luas, baik secara ekonomi maupun lingkungan," imbuh Ketut.

Kabar terakhir Kejagung menyita lima smelter timah di Bangka Belitung (Babel). Namun aset itu tetap dikelola agar tidak mengalami penurunan nilai.

"Aset sitaan ini tetap dikelola agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto setelah rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter timah sitaan Kejagung di Pangkalpinang, dilansir Antara, Selasa (23/4/2024).

Amir mengatakan saat ini sebanyak 30 persen masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih mengandalkan timah untuk perekonomian keluarganya. Ia mengimbau warga sekitar agar sedapat mungkin melakukan penambangan secara legal.

"Bagi penambangan ilegal barangkali untuk sedapat mungkin pihak-pihak terkait untuk secepat mungkin mencari solusi agar mereka menambang secara legal sehingga usaha penambangannya tidak melanggar aturan berlaku," katanya.




(dhn/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork