Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan melakukan lelang kembali terhadap barang rampasan mobil Rubicon Wrangler atas nama terpidana Mario Dandy Satriyo. Sebab, Rubicon tersebut belum laku terjual. Kini harga pelelangan turun menjadi Rp 700 juta.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan Negara berdasarkan Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan Ijin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hari Senin 20 Mei 2024," demikian dikutip dari Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).
Kejari Jaksel menurunkan harga limit Jeep tersebut menjadi Rp 700 juta. Sementara uang jaminan yang disetorkan senilai Rp 210 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan lelang akan dilakukan di situs https://www.portal.lelang.go.id dan atau http://www.lelang.go.id. Adapun Rubicon tersebut tidak dilengkapi BPKB.
Sebelumnya, mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy Satriyo tidak laku terjual dalam pelelangan yang digelar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Jaksa menyatakan Rubicon tersebut akan dilelang ulang dengan harga limit yang diturunkan dari sebelumnya.
"Saat ini belum laku terjual," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi detikcom, Jumat (26/4).
Diketahui, sebelumnya Jeep Rubicon milik Mario Dandy dilelang dengan harga pembukaan Rp 809 juta. Namun, karena belum laku terjual, Kejari Jaksel akan melelang lagi dengan nilai limit yang diturunkan atau lebih murah.
"Kemungkinan kita turunkan (harga limit pembukaan)," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi detikcom, Jumat (26/4).
Lihat juga Video 'Rubicon Mario Dandy yang Akan Dilelang':