5 Rekomendasi Komnas Perempuan Terkait Penyelesaian Kasus HAM Berat

5 Rekomendasi Komnas Perempuan Terkait Penyelesaian Kasus HAM Berat

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 13 Mei 2024 12:50 WIB
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani,
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani (Foto: tangkapan layar YouTube Komnas Perempuan)
Jakarta -

Komnas Perempuan mendukung adanya mekanisme non yudisial dan mekanisme justisial beriringan dalam penanganan kasus HAM Berat. Komnas Perempuan mendorong agar penyelesaian kasus ham berat dilakukan secara akuntabel dan mendorong adanya reformasi peradilan.

"Kita yang mendukung mekanisme non yudisial juga tahu bahwa kita menginginkan mekanisme non yudisial ini hadir berdampingan dengan upaya memastikan mekanisme judisial yang akuntabel," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam seminar dan konsultasi Peringatan Tragedi Mei 1998, Senin (13/5/2024).

Komnas Perempuan menyebut saat ini ada sejumlah peristiwa pelanggaran HAM yang memang diupayakan untuk diproses hukum. Namun menurutnya proses penanganan kasus pelanggaran HAM mekanisme justisial memang memiliki sejumlah tantangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi mengenai fakta-fakta penyelidikan oleh Komnas HAM yang dikembalikan oleh Kejaksaan yang menyebabkan ketertundaan tentunya perlu kita atasi bersama," ujarnya.

"Tetapi kita juga kita telah menyaksikan bagaimana mekanisme judisial menjadi ajang untuk tidak memperlihatkan pertanggungjawaban komando maupun justru menjadi ruang untuk melakukan impunitas bagi para pelakunya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, Komnas Perempuan mendorong agar upaya justisial betul-betul dilaksanakan secara akuntabel. Selain itu Komnas Perempuan mendorong agar adanya reformasi di bidang lembaga peradilan.

"Karena itu di tengah upaya mendorong upaya judisial, kita betul-betul perlu memastikan reformasi dari peradilan itu sendiri, memastikan agar ada akuntabilitasnya," katanya.

Selain itu, Komnas Perempuan mencatat dalam proses pelaksanaan rekomendasi non judisial terdapat sejumlah tantangan, misalnya dalam proses memorialisasi dan pendataan bantuan bagi korban.

Namun, Komnas Perempuan berharap agar upaya perbaikan pada proses non judisial dapat berlanjut. Komnas Perempuan berharap agar pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM (PPHAM) dapat diperpanjang waktunya, termasuk hingga ke periode kepemimpinan nasional selanjutnya.

"Karenanya kita semua berharap bahwa komitmen untuk menjalankan ini akan terus dilakukan lintas periode kepemimpinan nasional itu sendiri, dan ada percepatan," kata Andy.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Aminuddin, menyampaikan sejumlah rekomendasi Komnas Perempuan terkait penyelesaian kasus HAM berat. Diantaranya:

1. Seluruh langkah pemulihan hak korban perlu dibangun dalam kerangka asasi manusia dengan instrumen HAM nasional dan internasional dan dengan melibatkan korban secara bermakna

2. Komnas perempuan berharap upaya-upaya yang telah dilakukan Komnas Perempuan sebagaimana telah dijabarkan menjadi bagian dari acuan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non Yudisial pelanggaran HAM (PPHAM) yang berat

3. Komnas perempuan berharap agar pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non judisial pelanggaran HAM (PPHAM) yang berat dapat diperpanjang waktunya, termasuk untuk periode kepemimpinan Indonesia berikutnya. Dengan ketersediaan waktuyang panjang, proses penyelesaian tersebut dapat dilakukan tanpa terburu-buru dan lebih untuk melakukan pendekatan kepada korban

4. Dalam menentukan langkah-langkah yang dilakukan oleh negara dalam hal pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu, perlu pelibatan semua pihak secara luas, sistematis, dan terstruktur dan menunjukkan kesungguhan negara dalam melakukannya

5. Dalam proses meminta dan mengumpulkan data korban, PKPHAM diharapkan tidak menimbulkan trauma ulang, memastikan adanya perlindungan saksi dan korban khususnya memastikan jaminan keamanan bagi korban kekerasan seksual.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads