Apa Itu Uji Kir Kendaraan? Ini Pengertian hingga Prosedurnya

Tim detikcom - detikNews
Senin, 13 Mei 2024 12:31 WIB
Ilustrasi uji kir (Foto: Ardian Fanani/detikcom)
Jakarta -

Uji kir termasuk hal penting yang perlu dilakukan sebelum melakukan perjalanan, salah satunya pada moda transportasi bus. Tujuannya untuk keselamatan dan kenyamanan saat perjalanan.

Lantas, apa itu uji kir? Bagaimana prosedur pelaksanaan uji kir? Berikut informasinya.

Apa itu Uji Kir?

Dikutip dari situs Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, uji kir adalah kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Uji kir sering ditulis dengan huruf kapital (uji KIR), padahal itu salah. Kir bukanlah singkatan dari kata-kata tertentu melainkan kata serapan dari bahasa Belanda 'keur' yang artinya 'menyetujui'. Jadi mulai sekarang, mari kita berhenti menuliskan uji kir dengan huruf kapital. Di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), uji kir diartikan sebagai 'uji kelayakan kendaraan'.

Uji kir juga disebut sebagai uji berkala. Adapun uji berkala yang dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).

Prosedur Uji KIR Kendaraan

Berikut pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur prosedur pelaksanaan uji KIR kendaraan.

- Pasal 53 UU LLAJ

Pasal 53

(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

(2) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan
b. pengesahan hasil uji.

- Pasal 54 UU LLAJ

(1) Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a meliputi pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

(2) Pengujian terhadap persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri; dan
e. rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya.

(3) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. emisi gas buang Kendaraan Bermotor;
b. tingkat kebisingan;
c. kemampuan rem utama;
d. kemampuan rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
g. akurasi alat penunjuk kecepatan; dan
h. kedalaman alur ban.

(4) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan kereta gandengan dan kereta tempelan meliputi uji kemampuan rem, kedalaman alur ban, dan uji sistem lampu.

(5) Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kartu uji dan tanda uji.

(6) Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan identitas pemilik, spesifikasi teknis, hasil uji, dan masa berlaku hasil uji.

(7) Tanda uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan masa berlaku hasil uji.

- Pasal 55 UU LLAJ

(1) Pengesahan hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b diberikan oleh:
a. petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas usul gubernur untuk pengujian yang dilakukan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota; dan
b. petugas swasta yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk pengujian yang dilakukan oleh unit pelaksana pengujian agen tunggal pemegang merek dan unit pelaksana pengujian swasta.

(2) Kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan.

Waktu Pelaksanaan Uji KIR

Terkait dengan waktu pelaksanaan uji KIR kendaraan, berikut aturannya menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).

- Pasal 3 Permenhub PBKB

(3) Uji Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Uji Berkala pendaftaran kendaraan wajib Uji Berkala;
b. Uji Berkala pertama; dan
c. Uji Berkala perpanjangan masa berlaku.

- Pasal 5 Permenhub PBKB

(1) Uji Berkala pendaftaran kendaraan wajib Uji Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilakukan pada unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan domisili pemilik Kendaraan Bermotor.

(2) Uji Berkala pendaftaran kendaraan dilakukan dengan ketentuan:

a. paling lama 13 (tiga belas) hari kerja sejak diterbitkannya surat tanda nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali, untuk Mobil Penumpang Umum, Mobil Bus, dan Mobil Barang; dan

b. paling lama 13 (tiga belas) hari kerja sejak diterbitkannya SRUT, untuk Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.

(3) Uji Berkala pendaftaran Kendaraan Bermotor wajib UJI berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal
diterbitkannya surat tanda nomor Kendaraan Bermotor.

(4) Uji Berkala pendaftaran Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkannya SRUT.

Dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Permenhub PBKB, di mana uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun, setelah terbit surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang pertama kali.

- Pasal 6 Permenhub PBKB

(1) Uji Berkala pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan setelah masa berlaku uji berkala pendaftaran kendaraan wajib uji berkala berakhir atau habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)dan ayat (4).

(2) Uji Berkala pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya surat tanda nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali, untuk Mobil Penumpang Umum, Mobil Bus, dan Mobil Barang; dan
b. 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SRUT, untuk Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.

(3) Uji Berkala pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki masa berlaku 6 (enam) bulan.

- Pasal 7 Permenhub PBKB

(1) Uji Berkala perpanjangan masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dilakukan setelah masa berlaku Uji Berkala pertama berakhir.

(2) Uji Berkala perpanjangan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan.

(3) Permohonan Uji Berkala perpanjangan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didaftarkan oleh pemilik kendaraan wajib Uji Berkala 1 (satu) bulan
sebelum masa berlakunya berakhir.

- Pasal 9 PBKB

Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c meliputi:

a. pemeriksaan dan pengujian fisik, berupa:
1. pengujian persyaratan teknis; dan
2. pengujian persyaratan laik jalan.

b. pengesahan hasil uji pada bukti lulus Uji Berkala.




(kny/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork