KPK Kembali Periksa Windy Idol soal TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Kembali Periksa Windy Idol soal TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 13 Mei 2024 11:45 WIB
Windy Idol usai diperiksa KPK (Yogi-detikcom)
Ilustrasi Windy Idol (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol) kembali dipanggil oleh KPK. Dia dipanggil dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

"Hari ini (13/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Windy Yunita BU (swasta)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan, Senin (13/5/2024).

Selain Windy, Ali menyampaikan ada dua orang lain yang diperiksa KPK, yakni Anda dari pihak swasta dan Robert Nababan yang berprofesi sebagai pengacara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anda (dari) swasta, Robert Nababan pengacara. Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka HH (Sekma RI)," ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK juga kembali melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Windy Idol. Windy dicegah setelah menjadi tersangka kasus dugaan TPPU bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

ADVERTISEMENT

"KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (27/3).

Pencegahan Windy Idol ini dimulai sejak Kamis (21/3). Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI)," ujar Ali.

Windy Idol sebelumnya juga pernah dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Saat itu, Windy dicegah meninggalkan Indonesia karena berstatus sebagai saksi kasus dugaan suap Hasbi Hasan.

Simak Video 'Hasbi Hasan Akan Ajukan Banding Setelah Divonis 6 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Windy Tersangka TPPU

Windy Idol sebelumnya telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan TPPU Hasbi Hasan. Windy mengaku dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Januari 2024.

"Iya seperti yang dibicarakan saja (terima SPDP), sudah (terima), Januari ya," kata Windy di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Selasa (26/3).

Windy membantah ada aset Hasbi Hasan yang dikelolanya. Windy juga mengaku tidak tahu apakah asetnya disita KPK.

"Saya tidak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres," imbuhnya.

"Tidak ada aset Pak Hasbi. Ini kan semua masih proses sampai kita tahu nanti gimana, mohon doa saja," imbuhnya.

Simak juga Video 'Hasbi Hasan Akan Ajukan Banding Setelah Divonis 6 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads