Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) Anan Nawipa membunuh Danramil 1703-4/Aradide Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey (OS) di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Anan Nawipa terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
"Dia (Anan) kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana," kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno, dilansir detikSulsel, Senin (13/5/2024).
Adapun Anan Nawipa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider Pasal 170 ayat juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun. Iya Anan di tahan di Polres Timika," katanya.
Sebelumnya, Oktovianus Sogalrey gugur ditembak OPM di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Paniai, Kamis (11/4). Aparat pun menangkap Anan Nawipa pada Sabtu (11/5), sekitar pukul 10.40 WIT.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Faizal Ramadhani mengungkap enam nama yang masih buron. Mereka adalah Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Pilot Susi Air: Saya Akan Dilepas Usai Papua Merdeka':