Kuasa Hukum Sutan Ancam Pidanakan AdamAir
Selasa, 23 Jan 2007 14:32 WIB
Jakarta -
Kata mufakat antara manajemen AdamAir dan mantan pilotnya Sutan Salahuddin harus terjadi. Jika tidak, kuasa hukum Sutan, Junedi Sirait, mengancam akan mengajukan kasus itu sebagai perkara pidana."Kami akan masuk ke rumah pidana jika tidak ada perdamaian," kata Junedi usai bertemu dengan kuasa hukum AdamAir, Widyaningsih, di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Selasa (23/1/2007) sebelum sidang putusan digelar.Menurut dia, ada beberapa masalah pidana yang bisa dilaporkan. Seperti misalnya tidak didaftarkannya Sutan dalam Jamsostek dan adanya perubahan dalam perjanjian termasuk unsur pidana pemalsuan dokumen kontrak oleh pihak AdamAir.Sutan menceritakan, dalam pertemuan dengan Widyaningsih yang hanya 15 menit itu, Widyaningsih menyatakan AdamAir keberatan mengenai angka-angka yang diajukan Sutan sebagai ganti rugi dalam upaya perdamaian. Namun Widyaningsih juga tidak bisa memutuskan ketika ditanya apakah dia bisa menyetujui usulan damai meski tidak ada pembayaran uang."Tanya manajemen dulu," kata Junedi menirukan kata-kata Widyaningsih.Widyaningsih yang dicegat wartawan enggan bicara banyak. "Nanti saja kita lihat putusan sidang," ujarnya.Kasus gugatan AdamAir ini bermula ketika Sutan mengundurkan diri sebagai pilot bersama 15 rekannya pada 2005, atau 1,5 tahun dari 4 tahun masa kontrak. AdamAir lalu memejahijaukan Sutan dengan tuduhan wanprestasi. Adam Air meminta Sutan membayar ganti rugi berupa 15 ribu dolar AS biaya pendidikan, biaya kompensasi Rp100 juta, biaya atas jasa advokat Rp100 juta, plus ganti rugi immaterial sebesar Rp 3,5 miliar. Sutan melawan dengan menggugat balik AdamAir. Tuduhannya materi kontrak cacat hukum. Dia meminta sejumlah kompensasi.Imbal BalikSementara, kuasa hukum AdamAir Widyaningsih mengatakan, sudah seharusnya pihak Sutan juga memberikan sesuatu kepada AdamAir. "Istilahnya imbal baliknya gitu. Apa yang menjadi haknya diberikan dan apa yang menjadi pihak AdamAir dikeluarkan," kata Widyaningsih.Menurut dia, setidaknya ada dua poin yang harus diberikan Sutan kepada AdamAir. Yang pertama adalah biaya soft loan sebesar Rp 100 juta dan kedua, biaya pendidikan senilai US$ 15 ribu.Sementara itu, pihak Sutan menuntut 4 hal, yaitu AdamAir harus membayar uang pesangon sebesar Rp 42 juta, gaji satu bulan yang belum terbayar Rp 14 juta, uang pengganti hak atas perumahan Rp 6,6 juta dan ganti rugi biaya menghadapi perkara aquo Rp 50 juta.
(ken/nrl)










































