Terpidana Pemeras Saksi Jamsostek Dieksekusi ke Cipinang

Terpidana Pemeras Saksi Jamsostek Dieksekusi ke Cipinang

- detikNews
Selasa, 23 Jan 2007 13:15 WIB
Jakarta - Terpidana kasus pemerasan saksi korupsi Jamsostek Andry Djemi Lumanauw dieksekusi ke LP Cipinang. Sebelumnya Djemi ditahan di Rutan Kejaksaan Agung RI."Kita laksanakan eksekusi ke Cipinang terhitung hari ini setelah kita menerima putusan dari MA," ujar jaksa penuntut umum Muhammad Salman di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2007).Menurut Salman, sebelum dieksekusi, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) membuat berita acara pelaksanaan surat perintah eksekusi. Salman sebagai JPU hanya menyaksikan proses administrasi tersebut.Lanjut Salman, jaksa tidak akan mengajukan PK. Putusan MA yang tidak menerima permohonan kasasi terdakwa, sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Djemi dalam proses administrasi tersebut tampak dikawal petugas keamanan kejaksaan. Dia memakai kemeja jeans biru dan tampak lebih gemuk dibanding saat dia menjalani persidangan. Djemi kemudian dibawa pergi dengan mobil tahanan Kejari Jaksel.Djemi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah meminta sejumlah uang kepada saksi Walter Sigalingging, Rp 100 juta. Namun ketika Walter baru menyerahkan Rp 10 juta, Djemi tertangkap tangan oleh Timtas Tipikor. Djemi yang menjadi panitera PN Jaksel bekerja sama dengan hakim PN Jaksel Herman Alossitandi.Kasi Pidana Khusus Kejari Jaksel Sila Pulungan saat dihubungi mengatakan untuk putusan MA terhadap Herman diterima Kejari Jaksel Senin 22 Januari 2007. Putusan ini dalam proses administrasi untuk dilakukan eksekusi. Herman saat ini masih ditahan di Rutan Mabes Polri. (fay/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait