Terdakwa Korupsi Busway Dituntut 5 Tahun Penjara
Selasa, 23 Jan 2007 12:50 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Effendy dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus dugaan korupsi busway yang merugikan negara Rp 10,6 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Rustam bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan busway 2003 dan 2004.Rustam hanya dikenakan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 dan pasal 64 KUHP. Rustam oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yessi Esmeralda dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 dan pasal 64 KUHP."Terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair," kata Yessi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor di Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/1/2007).Dalam pembacaan tuntutannya yang dibacakan secara bergantian oleh 3 jaksa disebutkan, Rustam terbukti memerintahkan Ketua Panitia Pengadaan Busway Silvira Ananda untuk menunjuk langsung PT Armada Usaha Bersama (AUB) sebagai perusahaan yang menyediakan busway untuk tahun 2003 dan 2004. Terdakwa Rustam dinyatakan telah menguntungkan orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan wewenang yang dibuktikan dengan pada 18 Juni 2003 lalu membuat surat penunjukan pengadaan langsung dengan PT AUB sebagai perusahaan yang ditunjuk.Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp 10,6 miliar. Kerugian itu dengan rincian pengadaan busway tahun 2003 sebesar Rp 6,3 miliar dan pada tahun 2004 sebesar Rp 3,5 miliar serta biaya balik nama sebesar Rp 794 juta. "Dengan demikian unsur dapat merugikan keuangan negara terbukti secara sah dan meyakinkan," tutur Yessi.Hal yang memberatkan, terdakwa telah melakukan korupsi busway yang diperuntukkan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta tanpa mengakui perbuatan tersebut. Sedangkan hal yang meringkan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.Majelis hakim yang diketuai oleh Moerdiono menunda persidangan hingga pada Kamis (1/2/2007) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
(mar/nrl)











































