Ditemani Wartawan, Sutan Tunggu Sidang Putusan Gugatan AdamAir
Selasa, 23 Jan 2007 12:45 WIB
Jakarta - Sidang putusan perkara perdata AdamAir versus mantan pilotnya, Sutan Salahuddin, akan digelar di PN Jakarta Barat, Selasa (23/1/2007). Tidak seperti sebelumnya, sidang yang beberapa kali ditunda ini tidak menarik perhatian suporter.Sidang sebelumnya, 18 Januari 2007, sejak pagi, pengadilan negeri yang terletak di Jalan S Parman itu telah ramai pengunjung. Belasan pilot dan beberapa anggota DPR menyempatkan hadir untuk menyaksikan sidang itu.Namun kali ini, Sutan dan kuasa hukumnya, Junedi Sirait, yang sudah hadir sejak pukul 09.00 WIB hanya ditemani puluhan wartawan.Menurut Junedi, pihaknya mendapat undangan sidang pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 12.00 WIB, sidang belum juga dimulai. Meski begitu, Junedi optimistis sidang kali ini tidak akan kembali mengalami penundaan."Bila ternyata kuasa hukum AdamAir membatalkan niat untuk berdamai, maka semua akan dikembalikan kepada hakim untuk menilai karena kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," kata Junedi.Sidang putusan dijadwalkan tanggal 18 Januari lalu. Hakim lalu meminta agar penggugat dan tergugat berdamai. Namun karena belum ada kata mufakat mengenai besaran ganti rugi yang akan diberikan AdamAir kepada Sutan -- yang menggugat balik AdamAir -- maka sidang ditunda hingga hari ini.AdamAir menggugat Sutan karena dianggap menyalahi kontrak kerja. Sutan mengundurkan diri sebagai pilot bersama 15 rekannya pada 2005, atau 1,5 tahun dari 4 tahun masa kontrak. AdamAir lalu memejahijaukan Sutan dengan tuduhan wanprestasi. Adam Air meminta Sutan membayar ganti rugi berupa 15 ribu dolar AS biaya pendidikan, biaya kompensasi Rp100 juta, biaya atas jasa advokat Rp100 juta, plus ganti rugi immaterial sebesar Rp 3,5 miliar. Sutan melawan dengan menggugat balik AdamAir.
(ken/nrl)











































