Jaksa Agung Belum Putuskan Kelanjutan Kasus Syafruddin

Jaksa Agung Belum Putuskan Kelanjutan Kasus Syafruddin

- detikNews
Selasa, 23 Jan 2007 11:41 WIB
Jakarta - Kasus dugaan korupsi penjualan pabrik gula PT Rajawali III di Gorontalo, Sulawesi Utara, pernah direkomendasikan agar dihentikan penuntutannya. Namun Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh belum memutuskan kelanjutannya.Kasus ini telah menyeret Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Untuk keperluan penyelidikan, Syaf bahkan lantas ditahan."Kemarin sempat dibahas dengan Jaksa Agung. Tapi itu kan tidak cukup dalam 1 hari," kata Jampidsus Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2007).Menurut Hendarman, Kejagung tidak akan mempersoalkan jika mendapat pertanyaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila kasus tersebut dihentikan."Kalau ditanya ya enggak apa-apa. Ini kan masalah pembuktian saja.Ini harus dijelaskan," imbuhnya.Menurut Hendarman, Kejagung tidak akan mempersoalkan jika KPK menanyakan kasus ini bila mana dihentikan. "Kalau ditanya ya enggak apa-apa. Ini kan masalah pembuktian saja. Ini harus dijelaskan," ungkap pria berkacamata minus ini.Hendarman menjelaskan, Kejagung tidak melaporkan perkembangan kasus ini ke KPK. Di dalam ketentuan UU KPK, kejaksaan harus melaporkan setiap dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke KPK."Ketentuannya memang SPDP dilaporkan ke KPK, itu untuk semua kasus termasuk kasus di daerah," imbuhnya tanpa membeberkan lebih lanjut.Selain Syafruddin Temenggung, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tersangka lainnya yaitu Direktur PT Kencana Sekawan Njono Soetjipto. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 miliar. (nvt/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait