Lisa Face Off Jadi Saksi, Sidang Digelar di RS Dr Soetomo
Selasa, 23 Jan 2007 10:43 WIB
Surabaya - Sidang kasus penyiraman air keras kepada Siti Nurjazilah alias Lisa dengan terdakwa mantan suaminya, Mulyono, memasuki pemeriksaan saksi. Kali ini, Lisa yang saat ini masih dalam tahap pemulihan setelah operasi wajah (face off), dihadirkan sebagai saksi. Sidang digelar di RS Dr Soetomo, Surabaya. Sidang yang menghadirkan Lisa untuk pertama kalinya ini digelar di Gedung Bedah Pusat Terpadu (GBPT) RS Dr Soetomo, Jl. Darmawangsa, Surabaya, Selasa (23/1/2007). Sidang dimulai pukul 09.30 WIB, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Harry Sukanti. Ruangan lantai dasar di GBPT disulap sebagai ruang sidang. Ada meja untuk hakim, lengkap dengan taplak warna hijau, ada meja untuk kuasa hukum dan meja untuk jaksa penuntut umum. Kursi untuk terdakwa, saksi, dan pengunjung juga disiapkan. Dalam sidang, Lisa yang didampingi tim penasihat hukum dari Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN) ini tampak mengenakan topi merah muda yang dilapisi kerudung warna putih. Wajah Lisa masih terlihat bengkak, seperti saat dipublikasikan pertama kali pasca operasi. Sementara Mulyono tampak mengenakan baju warna krem. Dalam sidang ini, Lisa diminta majelis hakim untuk menceritakan awal penyiraman air keras yang dilakukan terdakwa pada 24 Desember 2002. Lisa, yang dulu memiliki wajah manis ini, mengaku penyiraman oleh terdakwa dilakukan di rumahnya, di Gempol, Pasuruan. Terdakwa Mulyono dalam sidang sebelumnya telah dikenakan dakwaan primer pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan terencana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan dakwaan subsider pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Sidang digelar di RS Dr Soetomo, bukan di PN Surabaya, karena Lisa masih belum diperbolehkan keluar RS oleh tim dokter. Saat ini, Lisa masih terus melakukan terapi dan pemulihan dan dalam pengawasan intensif tim dokter. Para pengunjung sidang tidak diperbolehkan memasuki ruang sidang. Para pengunjung bisa menyaksikan sidang ini dari luar ruangan. Ada dua televisi yang disediakan bagi pengunjung di luar ruangan. Di dalam ruang sidang, hanya terdapat majelis hakim, jaksa, penasihat hukum, terdakwa, Lisa, tim dokter, wartawan, dan sejumlah polisi. Dalam sidang ini, majelis hakim menanyakan seputar penyiraman air keras kepada Lisa dan mengkonfirmasi barang-barang bukti. Saat menjawab pertanyaan hakim, Lisa tampak lancar berbicara.
(asy/nrl)











































