Bolehkah Tawaf Pakai Kursi Roda? Simak Penjelasan Berikut Ini

Bolehkah Tawaf Pakai Kursi Roda? Simak Penjelasan Berikut Ini

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 11 Mei 2024 17:07 WIB
Muslim pilgrims perform Tawaf around the Kaaba during their annual haj, at the Grand Mosque in the holy city of Mecca, Saudi Arabia, June 28, 2023. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS ATTENTION EDITORS - THIS PICTURE WAS PROVIDED BY A THIRD PARTY
Ilustrasi haji (Foto: Saudi Press Agency/Handout/REUTERS)
Jakarta - Tawaf merupakan bagian dari rangkaian ibadah haji. Tawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali sambil mengucapkan doa.

Lantas, apakah boleh tawaf dengan memakai kursi roda? Bagaimana hukumnya? Simak penjelasan di bawah ini.

Apa itu Tawaf?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tawaf adalah bentuk ibadah dengan berjalan mengelilingi Ka'bah tujuh kali (arahnya berlawanan dengan jarum jam atau Ka'bah ada di sebelah kiri kita) sambil berdoa.

Dilansir situs Kemenag Sulsel, tawaf adalah salah satu rukun haji yang mutlak dilaksanakan oleh jamaah, karenanya disarankan agar dihayati setiap putaran, yang ditandai dengan mencium hajar aswad atau minimal mengangkat telapak tangan kanan dan menghadapkan ke arah Hajar Aswad sambil mengucapkan bismillahi Allahu Akbar.

Bolehkah Tawaf Pakai Kursi Roda?

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI, tawaf menggunakan skuter listrik dan kursi roda diperbolehkan bagi yang memiliki keterbatasan fisik atau ada uzur syar'i, seperti sakit atau lansia.

Hal tersebut merujuk pada pendapat Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Al-Muhadzab. Hal ini didasarkan pada prinsip kemudahan dan keringanan beribadah dalam Islam, supaya orang dengan keterbatasan fisik, sedang sakit, atau lansia bisa menjalankan ibadah dengan sempurna, tanpa membahayakan diri sendiri.

Penggunaan skuter listrik dan kursi roda saat tawaf adalah boleh dan sah. Hal ini didasari oleh sebuah hadis sebagai berikut.

عن أم سلمة قالت : حججت مع رسول الله صلى الله عليه و سلم فاشتكيت قبل أن أطوف بالبيت فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( اركبي فطوفي راكبة وراء الناس ) وهو يصلي حينئذ إلى حاشية البيت

Artinya: Dari Ummi Salamah, ia berkata, aku haji bersama Rasulullah, lalu aku mengeluh kepada beliau ketika akan tawaf. Kemudian Rasulullah bersabda: Naiklah, tawaflah berkendara di belakang rombongan. Rasulullah pada saat itu akan melaksanakan shalat di sisi ka'bah. (Mu'jam Tabrani Kabir, 24473).

Dari hadist di atas, kemudian para ahli fikih menjelaskan sebagai berikut:

لاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي صِحَّةِ طَوَافِ الرَّاكِبِ إِذَا كَانَ لَهُ عُذْرٌ لِحَدِيثِ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: شَكَوْتُ إِلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي أَشْتَكِي فَقَال: طُوفِي مِنْ وَرَاءِ النَّاسِ وَأَنْتِ رَاكِبَةٌ

Artinya: Para ahli fikih sepakat bahwasanya sah bagi yang memiliki udzur (semisal sakit atau lansia) untuk tawaf dengan menggunakan kursi roda. Demikian ini berdasar pada hadis yang diriwayatkan oleh Ummi Salamah RA, bahwsanya beliau mengadu (ketidakmampuan untuk bertawaf) kepada Baginda Rasulullah Saw. Kemudian beliau Saw memerintahkan Ummu Salamah untuk berthawaf dengan menaiki tunggangan. (kny/dnu)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads