Kejati NTB Klarifikasi Penangkapan Staf TU Kejagung Bukan Terkait Pemerasan

Kejati NTB Klarifikasi Penangkapan Staf TU Kejagung Bukan Terkait Pemerasan

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 10 Mei 2024 22:29 WIB
Ilustrasi Kantor Kejaksaan Tinggi NTB. Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Ilustrasi Kantor Kejaksaan Tinggi NTB. Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) meluruskan kabar terkait pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial DW yang ditangkap di Kabupaten Lombok Utara, karena diduga memeras pihak berperkara. Kejati NTB menyebut isu itu tidak benar.

"Isu yang beredar di pemberitaan yang menyebutkan jika ada pegawai Kejaksaan Agung yang sedang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat adalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pihak yang sedang berperkara adalah tidak benar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/5/2024).

Efrien menjelaskan DW sebagai staf TU Kejagung ditangkap tim intelijen Kejati NTB pada Selasa (7/5) sekitar pukul 20.00 WITA di wilayah Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Selanjutnya DW langsung dibawa oleh tim menuju kantor Kejati NTB guna dilakukan klarifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejati NTB menangkap DW atas informasi dari Kejagung. DW diketahui pegawai Kejagung yang sudah tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor sebagaimana mestinya selama beberapa hari tanpa seizin pimpinan. Kejagung dapat informasi DW sedang berada di wilayah hukum Kejati NTB.

"Setelah memperoleh informasi dari Kejaksaan Agung kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi NTB memerintahkan tim intelijen Kejati NTB untuk melacak keberadaan sdr DW tersebut, sekitar pukul 14.00 WITA tim Kejati NTB melakukan checkpost dan berhasil melacak posisi keberadaan DW yang ketika itu sedang berada di wilayah Tanjung Kabupaten Lombok Utara Provinsi NTB," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya tim Kejati NTB segera menuju lokasi DW dan sekira pukul 19.30 WITA, DW diamankan di lokasi. DW pun langsung dibawa ke kantor Kejati NTB guna dilakukan klarifikasi terkait keberadaannya di wilayah hukum Kejati NTB.

"Dari hasil klarifikasi terhadap DW, yang bersangkutan mengaku merupakan staf kejaksaan yang bertugas di Kejaksaan Agung dan sudah beberapa hari tidak masuk kantor atau bekerja sebagaimana mestinya tanpa seizin pimpinan yang bersangkutan serta keberadaan yang bersangkutan berada di wilayah hukum Kejati NTB adalah urusan pribadi yaitu untuk buka usaha serta untuk mendampingi temannya," jelasnya.

Kemudian, Kejati NTB segera berkoordinasi ke Kejagung untuk tindak lanjut terhadap DW. Dari hasil koordinasi pimpinan memerintahkan agar DW segera mungkin dibawa ke Kejagung di Jakarta untuk diperiksa lebih intensif.

"Dan apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin maka akan dijatuhkan atau diberikan sanksi hukuman akibat perbuatan yang bersangkutan tidak masuk kantor selama beberapa hari tanpa keterangan atau tanpa seizin pimpinan," imbuhnya.

(fas/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads