Maksimal 2 Kali Rusak, Pesawat Harus Di-grounded
Selasa, 23 Jan 2007 07:05 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menginventarisasi item pesawat udara yang pernah bermasalah. Inventarisasi ini dilakukan dengan memberikan pembatasan maksimal: Dua kali perbaikan item pesawat yang pernah rusak."Kalau rusak lagi lebih dari dua kali, akan kita masukkan ke daftar tunggu pembelian. Jadi, harus diganti atau akan kita grounded (dikandangkan jika masih tetap dijalankan dengan item yang sama," kata Direktur Sertifikasi Kelaikan Udara Departemen Perhubungan Yurlis saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (23/1/2007).Apa saja jenis item inventarisnya? "Mulai dari ban pecah, tergelincir, steering yang rusak dan lainnya," imbuh Yurlis.Yurlis mengatakan, tanggung jawab laiknya sebuah pesawat berada pada operator. Pemerintah dalam hal ini hanya melakukan pengecekan sesuai dengan UU penerbangan, seperti pengecekan kelaikan pesawat setiap tahun."Operator itu sendiri yang harus merawat dengan benar pesawatnya sesuai UU. Tanggung jawab utama adalah operatornya," imbuh pria berkumis tipis ini.Menurut Yurlis, kejadian pesawat yang mengalami masalah pada tahun 2006, secara umum banyak terjadi. Hal ini akan menjadi konsentrasi pemerintah untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas udara."Kita akan perbaiki mulai dari rencana meingkatkan sumber daya manusianya, Internal Airline, dan komitmen untuk menegaskan kembali keselamatan penumpang," pungkasnya.
(ziz/nvt)











































