3 Konten Kreator Film 'Guru Tugas' di Bangkalan Jadi Tersangka

3 Konten Kreator Film 'Guru Tugas' di Bangkalan Jadi Tersangka

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Jumat, 10 Mei 2024 16:24 WIB
Konten kreator Bangkalan
Foto: Tiga konten kreator film Guru di Bangkalan ditangkap polisi (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Jakarta -

Tiga kreator konten film 'Guru Tugas' asal Bangkalan menjadi tersangka UU ITE. Konten garapan mereka dinilai mengandung SARA karena menggambarkan guru dengan budaya tertentu melecehkan siswi.

Dilansir detikJatim, pembuat film pendek 'Guru Tugas' diamankan Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim karena filmnya diduga bermuatan SARA dan asusila. Ketiga kreator konten asal Bangkalan tersebut berinisial Y selaku pemilik YouTube akun Akeloy Production yang mengunggah film, sementara A dan S adalah pemeran film pendek tersebut.

Film pendek tersebut menceritakan seorang guru dari Jember yang bertugas mengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan. Dalam adegan film tersebut, sang guru kemudian diceritakan melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Terkait kasus ini, Sekretaris PWNU Jatim Prof Akh Muzakki mengatakan, konten itu menggunakan nomenklatur budaya etnis tertentu sehingga menjadi rawan. Menurutnya, pembuatan film atau konten harusnya menjaga multietnis dan multikultural di ruang publik.

"Karena pasti asumsi dan implikasi akan dipandang urusan SARA. Apalagi kalau melihat film Guru Tugas rangkaian konten, semua diproduksi bahasa Madura, setting Bangkalan, gurunya dari Jember," kata Prof Muzakki dilansir detikJatim, Kamis (9/5/2024).

Kabid Humas Polda Jatim Konbes Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. Termasuk mendalami sejumlah bukti yang diperoleh.

"Penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah dilakukan sejak Kamis (9/5). Beberapa saksi telah diperiksa, termasuk tiga orang tersebut dan ketiganya telah dinyatakan sebagai tersangka," kata Dirmanto dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga 'Kabulkan Gugatan Haris-Fatia, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar':

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads