Tambah Wewenang DPD, Sulit dengan Amandemen UUD 1945
Senin, 22 Jan 2007 23:15 WIB
Jakarta - Tuntutan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menambah kewenangannya dengan mengamandemen UUD 1945 dinilai sulit terjadi. Hal itu dikarenakan amandemen UUD 1945 baru beberapa tahun dilakukan."Kalau amandemen, sepertinya sulit dilakukan. Bahkan, 10 tahun lagi pun belum tentu bisa. Yang mungkin dilakukan merevisi UU Susunan Kedudukan (Susduk). Ini relatif lebih mudah," kata mantan Ketua DPR RI Akbar Tandjung dalam acara diskusi di DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2007).Menurut Akbar, yang perlu dilakukan DPD adalah mengoptimalkan perannya sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan UU Susduk. Selain itu DPD juga perlu menginformasikan kerja-kerjanya, sehingga masyarakat tahu apa yang dikerjakan oleh DPD."Jadi harus ada optimalisasi kerja DPD, sambil membangun opini publik," tegas mantan menteri pemuda dan olah raga era Orde Baru ini.Ketua FPAN Zulkifli Hasan pun setuju bila penambahan kewenangan DPD dilakukan dengan mengubah UU Susduk. Namun penambahannya kewenangan ini sebatas untuk ikut bersama-sama membahas UU yang terkait dengan daerah."Kami setuju kalau DPD hanya ikut membahas. Tapi kalau memutuskan, itu kewenangan DPR," kata pria yang akrab disapa Bang Zul ini.
(nvt/ziz)










































