KPK Hanya Supervisi Kasus Pajak Perusahaan Sukanto Tanoto

KPK Hanya Supervisi Kasus Pajak Perusahaan Sukanto Tanoto

- detikNews
Senin, 22 Jan 2007 19:19 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus penggelapan pajak perusahaan milik Sukanto Tanoto termasuk tindak pidana perpajakan. Karena itu KPK pun hanya bisa melakukan supervisi terhadap kasus tersebut.Demikian disampaikan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2007)."Kasus Asian Agri (anak perusahaan Raja Garuda Mas milik Sukanto Tanoto) lebih tepat dikenakan tindak pidana perpajakan," ujar Ruki.Dia menjelaskan, hal tersebut didasarkan pada hasil penelaahan KPK terhadap laporan dan berkas kasus Asian Agri."Temuan ini sudah dikoordinasikan dengan menteri keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Dan KPK akan melakukan supervisi terhadap kasus itu," imbuh Ruki.Menurut lulusan terbaik Akademi Polisi tahun 1971 ini, bila dalam perkembangan penyelidikan kasus tersebut menunjukkan indikasi tindak pidana korupsi, maka KPK dapat turun tangan."Infonya memang banyak tentang tindak pidana korupsi, tapi penelaahan kami memang seperti demikian (kasus perpajakan)," lanjutnya.Namun anggota Komisi III dari FPDIP Yasonn Laoly berbeda pendapat. Menurutnya, KPK seharusnya mengintervensi kasus tersebut, sebab kasus penggelapan pajak termasuk tindakan yang dapat merugikan keuangan negara."KPK sebaiknya ikut menyelidiki kasus itu," kata Laoly. (nvt/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait