Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswa Kritik Uang Kuliah

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswa Kritik Uang Kuliah

Raja Adil - detikNews
Jumat, 10 Mei 2024 06:23 WIB
Rektor Unri Prof Sri Indarti
Foto: Rektor Unri Prof Sri Indarti (Dok. Unri)
Jakarta -

Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti mengungkapkan laporan terhadap mahasiswa Khariq Anhar yang mengkritik uang kuliah tunggal (UKT) tidak dilanjutkan. Dia mengungkapkan sudah berkoordinasi dengan Polda Riau untuk tidak melanjutkan laporan tersebut.

"Karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau. Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan bahwa persoalan ini sudah diselesaikan dan tidak dilanjutkan," kata Sri melalui pernyataannya, dilansir detikSumut, Jumat (10/55/2024).

Sri mengatakan tidak pernah melaporkan Khariq melainkan sebuah akun di media sosial. Dia menilai ada dis informasi dari akun tersebut yang ternyata dikelola oleh mahasiswanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atasnama Aliansi Mahasiswa Penggugat yang menyebabkan terjadi misinformasi," ucapnya.

Sri mengaku tak berniat mengkriminalisasi Khariq. Dia membuka ruang kritik termasuk soal kebijakan uang kuliah.

ADVERTISEMENT

"Selaku Rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan berpendapat, dan tetap memberikan ruang untuk kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).


"Terkait pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak," lanjutnya.

Baca selengkapnya di sini.

(dek/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads