Pekerja Kerah Putih Nilai RPP Pesangon Mudahkan PHK
Senin, 22 Jan 2007 16:02 WIB
Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pesangon mendapat penolakan dari pekerja kelas menengah alias white collar. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai rancangan tersebut memudahkan terjadinya PHK."Dengan adanya draf ini maka PHK akan semakin mudah dilakukan, dan hal ini sangat bertentangan dengan pasal 151 ayat 1, dimana PHK dengan segala upaya dihindarkan," ujar Presiden OPSI Yanuar Rizki pada jumpa pers di Gedung YTKI Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2007).Nasib RPP ini rencananya akan dibahas Selasa 22 Januari 2007, secara tripartit (pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh). Oleh karena itu, Yanuar akan mengajukan RPP tersebut ke Mahkamah Konstitusi bila sampai dijadikan Peraturan Pemerintah (PP)."Bila sampai dijadikan PP kami akan melakukan judicial review karena bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003. Ada pengkelasan upah," ancamnya.Bahkan Yanuar berencana untuk menggelar aksi turun ke jalan bila dirasanya perlu. Ajakannya tersebut disambut kata setuju para 20-an perwakilan pekerja dari berbagai perusahaan yang menghadiri jumpa pers tersebut."Siap!!!" teriak mereka serempak.RPP tentang pesangon berisi dua poin yang dianggap memberatkan para buruh. Pertama, pekerja dengan gaji Rp 5 juta (versi pemerintah) atau Rp 3,3 juta (versi Asosiasi Pengusaha Indonesia/Apindo) tidak berhak menerima pesangon. Kedua, pekerja yang berhak menerima pesangon dipotong dari 9 kali hanya menjadi 6 kali upah perbulan.
(gah/nrl)











































