Direktur STIP Jakarta Dinonaktifkan Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior

Direktur STIP Jakarta Dinonaktifkan Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior

Muchamad Sholihin - detikNews
Kamis, 09 Mei 2024 11:39 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi memberikan keterangan usai melayat ke rumah duka taruna STIP Marunda Jakut, Putu Satria Ananta alias Rio yang diduga tewas dianiaya seniornya.
Menhub Budi Karya Sumadi memberikan keterangan usai melayat ke rumah duka taruna STIP Marunda Jakut, Putu Satria Ananta alias Rio, yang diduga tewas dianiaya seniornya. (Muchamad Sholihin/detikcom)
Klungkung -

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan pihaknya telah menonaktifkan direktur dan sejumlah pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dari jabatannya. Hal ini dilakukan menyikapi kematian seorang taruna, Putu Satria Ananta alias Rio, yang diduga akibat dianiaya senior.

"Ini tentu menjadi suatu evaluasi bagi kami, dan kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda ini sebagai rasa bahwa tanggung jawab, dan tindakan tegas itu harus berjalan," kata Budi di rumah duka Putu Satria, Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024).

Selain itu Budi menerangkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub melakukan pendampingan pada kasus ini. Pendampingan bertujuan untuk memastikan para tersangka mendapat sanksi pidana yang setimpal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan apa yang dilakukan di Jakarta selain kami menginstruksikan kepada teman-teman untuk melakukan upaya hukum, kepada kepolisian. Teman-teman dari BPSDM juga melakukan pendampingan, agar pelaku mendapat hukuman setimpal, sesuai dengan hukum, dan apa yang kita lakukan sudah berjalan dengan Polres Jakarta Utara," terang Budi Karya.

Seperti diketahui, Budi melayat ke rumah duka korban pagi ini. Budi sempat berbincang dengan ayah dan ibu kandung korban, I Ketut Suastika dan Ni Nengah Rusmini.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, polisi menyampaikan korban tewas diduga dianiaya seniornya di STIP Jakarta, Tegar Rafi Sanjaya (21). Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari RS Taruma Jaya terkait adanya seorang mahasiswa STIP yang meninggal dunia.

Teranyar, polisi telah menetapkan 3 tersangka baru terkait kasus taruna STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ketiga tersangka dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.

"Pasal pokok kemarin 351 ayat 3, yaitu Pasal 55 juncto 56 turut serta," ujar Kapolres Jakut Kombes Gidion Arif kepada wartawan, Jumat (8/5/2024) malam.

Ketiga tersangka baru tersebut adalah AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat II di STIP Jakarta.

Gidion mengatakan Pasal 55 dan 56 juga dikenakan kepada tiga tersangka. Hal ini lantaran ketiganya melakukan kerjasama dalam melakukan kekerasan.

Simak juga Video 'JPPI Soroti Tata Kelola Sekolah Kedinasan yang Tertutup':

[Gambas:Video 20detik]



(sol/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads