Polisi melakukan penelusuran terhadap viral video bernarasi parkir di sekitar Warpat, Puncak, ditagih Rp 100 ribu untuk dua mobil. Warpat berada di wilayah perbatasan Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Dia mengatakan juru parkir memberi penjelasan kepada dua pengunjung yang datang.
"Petugas parkir menyampaikan bahwa tarif parkir di rest area hanya Rp 10 ribu, namun jika ingin memarkir di lahan pinggir jalan, tarifnya sebesar Rp 40 ribu untuk menitipkan kendaraan," kata Eddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi dalam video tersebut berada di wilayah Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Eddy mengatakan lahan parkirnya dikelola oleh masyarakat setempat.
"Tidak ada indikasi pidana atau tindakan kekerasan terhadap pihak yang melaporkan," jelasnya.
Eddy mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polres Cianjur untuk kejadian tersebut. Namun hingga kini, orang yang memvideokan dan menyebarkannya belum diketahui.
"Langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan adalah menerima laporan, pengecekan informasi langsung di TKP, penyelidikan, mencari keterangan dari para saksi-saksi, serta memberikan imbauan kepada petugas parkir," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Mobilnya Digembok karena Parkir Sembarangan, Wanita Ini Ngamuk':